Tanggamus,-
Kumparan88news.com.-
Dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Air Naningan semakin menguat setelah muncul keterangan dari sejumlah kepala sekolah, bendahara sekolah, serta bukti dokumen tagihan yang rinci. Hal ini menjadi dasar utama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pemanggilan resmi terhadap pihak K3S beserta jajaran pada hari Selasa, 21 April 2026 guna mengklarifikasi seluruh fakta yang terungkap.
Senin (20/04/2026)
Menurut penuturan seorang kepala sekolah Sekolah Dasar di wilayah Air Naningan, praktik pemungutan ini sudah berlangsung selama empat triwulan terakhir. Ia menyatakan bahwa setiap kali dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan, sekolahnya diwajibkan membayar sebesar Rp2.000 per siswa, dikalikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. “Sebelumnya besaran yang dipungut adalah Rp100.000 per bulan, atau setara Rp300.000 per triwulan, namun belakangan ini diubah hitungannya berdasarkan jumlah siswa dengan tarif Rp2.000 per orang,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris K3S Air Naningan yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Air Kubang membenarkan adanya pemungutan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada izin resmi dari instansi yang berwenang terkait hal ini. “Memang tidak ada surat izin khusus, namun keputusan ini diambil melalui rapat seluruh kepala sekolah dan semua pihak menyetujuinya. Dana tersebut digunakan untuk konsumsi saat rapat koordinasi dan keperluan administrasi ketika ada urusan ke kantor dinas,” jelasnya.
Selain itu, seorang bendahara sekolah juga mengonfirmasi hal serupa terkait penggunaan dana tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya kewajiban bagi setiap sekolah untuk membeli kalender dengan harga Rp100.000 per kalender rangkap tiga tersebut, dengan ketentuan setiap sekolah wajib membeli sebanyak lima buah. “Kalender ini dipesan dari pihak yang dikatakan sebagai rekan wartawan, dan K3S mengetahui serta menyetujui pengadaannya saat rapat. Kualitas kalender tersebut sangat tipis dan ukurannya kecil, tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan. Dugaan kami, ada keuntungan yang diterima oleh pihak pengambil keputusan di K3S, karena jika tidak demikian, tidak mungkin hal ini dipaksakan kepada sekolah-sekolah,” ujarnya.
Sebagai bukti nyata, salah satu bendahara sekolah juga memperlihatkan daftar rincian tagihan tertulis yang dikirimkan oleh pihak K3S kepada sekolahnya. Dalam catatan tersebut tertera rincian biaya yang harus dibayarkan, antara lain:
1. Naskah Soal (190): Rp3.366.000
2. Iuran Rakor: Rp396.000
3. Media Pendidikan: Rp180.000
4. Media Tribun: Rp200.000
5. Media Brata Pos: Rp150.000
6. Rekomendasi: Rp100.000
7. Pramuka: Rp100.000 +
Total Keseluruhan: Rp4.492.000
Berdasarkan keterangan pakar hukum yang dikumpulkan, meskipun jumlah yang dipungut terlihat kecil atau disepakati dalam rapat, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun kebijakan resmi pemerintah, dan membebani sekolah maupun orang tua siswa tetap tergolong pelanggaran hukum. Hal ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga proses hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab, terlepas dari alasan penggunaan dana yang dikemukakan.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Tanggamus menyatakan belum dapat menyampaikan langkah tindakan tegas apa yang akan diambil
” maaf bang, pemanggilan dilakukan dinas karena saya ingin mendengar langsung dari yang bersangkutan,” ujar Kabid Ketenagaan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, media yang meliput kasus ini telah menggandeng LSM Harimau DPC Tanggamus dan LSM Maung DPW Lampung untuk terus mengawal seluruh proses penanganan kasus ini. Mengingat dugaan praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
(tim).
(DA).









