*Kuasa Hukum : Akibat Pemutusan Kerja Sepihak” Klien Kami PT. Sasando Jaya Abadi, Alami Kerugian Rp. 5 Miliar!*

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam –

Kumparan88news.-com

PT. Sasando Jaya Abadi mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp.5 miliar setelah menyelesaikan pekerjaan pembangunan di kawasan Central Hills Belian Batam, dimana PT. Sasando sebagai Perusahaan kontraktor juga menyebut pembayaran proyek belum diselesaikan sepenuhnya dan kini kami menghadapi dugaan pemutusan kontrak secara sepihak.

Adapun proyek yang dikerjakan meliputi pembangunan delapan unit di kawasan Summer Hills dan 29 unit Townhouse Boulevard Avenue 2. Persoalan itu kini memicu sengketa antara kontraktor dan pihak pengembang.

Kuasa hukum PT. Sasando Jaya Abadi “Andry Yansen P. Manalu, mengatakan masalah yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran saja, tetapi juga menyangkut penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan tanpa penyelesaian hak dan kewajiban secara adil.

Andry menyampaikan “Pekerjaan berat sudah dikerjakan Kliennya juga progres sudah berjalan, tapi anehnya kontrak kerja sama Klein kami diputus, jangan sampai kontraktor hanya dijadikan alat untuk menyelesaikan pekerjaan lalu hak-haknya diabaikan,” tegas Andry saat meninjau lokasi proyek, Rabu (13/5/2026).

*Klaim Kerugian Capai Miliaran Rupiah*

“Andry menambahkan sebagian besar pekerjaan inti disebut telah rampung, sementara dilapangan proyek hanya menyisakan tahap akhir berupa pekerjaan ringan, meski demikian” Andry mengaku pihaknya belum menerima atas
pembayaran progres pekerjaan, material bangunan hingga kewajiban lainnya belum diselesaikan.

Dengan demikian Klein kami PT. Sasando Jaya Abadi memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp.5 miliar, dimana nilai tersebut mencakup biaya material, upah tenaga kerja, retensi proyek, hingga progres pekerjaan yang diklaim belum dibayarkan” Ungkapnya.

Untuk diketahui “Material dan upah pekerja hampir Rp. 4 miliar belum ditambah retensi sekitar Rp.200 juta dan progres pekerjaan yang sudah terlaksana lebih dari Rp.1 miliar,” jelas Andry.

“Akibat persoalan tersebut Andry menambahkan” Dampak dari pemutusan kerja ini, sekitar 40 orang pekerja beserta mandor proyek disebut belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan terakhir, bahkan sebagian pekerja terpaksa pulang kampung karena proyek terhenti.

*Soroti Perubahan Data Progres Pekerjaan*

Lebih lanjut “Andry Yansen P. Manalu menyampaikan” Selain persoalan pembayaran, PT. Sasando Jaya Abadi, Ia juga menyoroti adanya dugaan perubahan data progres pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dimana berdasarkan estimasi perhitungan internal perusahaan, progres proyek saat pekerjaan dihentikan telah mencapai kisaran 55 hingga 70 persen, namun angka itu disebut berubah signifikan yang disinyalir ke dalam catatan milik pihak pengembang.

Menurutnya “Ada pekerjaan yang sebelumnya sudah berjalan dan bahkan sebagian sudah dibayarkan, tetapi kini justru disebut minus, oleh karena itu kami minta untuk dicek kembali bersama,” ujarnya.

Pihak kontraktor meminta pengecekan langsung di lapangan agar progres pekerjaan dan material yang telah terpasang dapat diverifikasi bersama, namun sayangnya hingga saat ini kata Andry, belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang.

*Material Disebut Masih Digunakan*

Perlu untuk diketahui” Klein kami PT. Sasando Jaya Abadi menilai proses penghentian kontrak tidak berjalan semestinya, di mana penghentian proyek disebut dilakukan tanpa proses perhitungan bersama atau cut off sebelum pekerjaan dialihkan kepada kontraktor lain.

Juga disaat melakukan peninjauan lokasi, Klein kami mengaku masih menemukan sejumlah material miliknya, seperti pasir, semen, serta bahan bangunan lainnya yang diduga masih digunakan untuk melanjutkan proyek oleh perusahaan kontraktor yang baru.

Meski demikian, pihak PT. Sasando Jaya Abadi mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai, namun apabila tidak ditemukan titik temu, jalur hukum disebut menjadi langkah berikutnya.

“Pada prinsipnya kami masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik dan jika tidak ada titik temu, tentu hak-hak klien kami akan kami perjuangkan melalui jalur hukum,” tegas Andry.

Sementara itu, pihak pengembang PT Mahkota Properti Sukses telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada bagian legal perusahaan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas persoalan tersebut.

(Rls)

*Sumber : Andry Yansen P. Manalu*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:12 WIB

*Kuasa Hukum : Akibat Pemutusan Kerja Sepihak” Klien Kami PT. Sasando Jaya Abadi, Alami Kerugian Rp. 5 Miliar!*

Berita Terbaru