Tindak Lanjut Dugaan Tipikor DD, Polres Tanggamus Menunggu LHP Inspektorat
Tanggamus–
Kumparan88news.com,-
Beberapa pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejumlah Pekon di kabupaten Tanggamus, sudah dilakukan pengumpulan Bahan keterangan (Pulbaket ) dan pengumpulan data (Puldata) oleh Polres Tanggamus, kemudian tinggal menunggu laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S. Tr.K, S.I.K, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.IK, saat menanggapi beberapa Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa Pekon, salah satunya Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, berdasarkan laporan dari LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Tanggamus beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan
Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Balman bahwa, sesuai MoU antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa perkara dugaan tipikor dilakukan dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Berdasarkan MoU tersebut, mekanisme dalam penanganan dugaan tipikor dijalankan sesuai SOP. Kami selaku pihak penerima Dumas telah menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan Pulbaket dan Puldata, selanjutnya berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian nantinya Inspektorat memberikan LHP kembali ke Polres Tanggamus, dan baru dilakukan langkah-langkah selanjutnya,”
katanya, pada Sabtu (28/09/2024).
Kasatreskrim juga menjelaskan, mekanisme tersebut sudah dijalankan pihaknya, dan saat ini sudah pada tahap menunggu LHP dari Inspektorat Tanggamus.
“Artinya, kami suda menindaklanjuti Dumas tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai SOP.
Selanjutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Inspektorat Tanggamus,” jelasnya.
Diterangkannya, Ada 18 Pekon termasuk Pekon Talang Padang yang dilaporkan berdasarkan Dumas yang masuk ke Polres Tanggamus.
“Laporan-laporan tersebut sudah kami terima dengan baik, dan kami juga sudah bersurat ke Inspektorat Tanggamus. saat ini kami masih menunggu hasil dari Inspektorat. secara umum, pelaporan objeknya sama cuma spesifikasinya yang bermacam-macam,” terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Balman bahwa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana, dan pihak APH wajib menerima dan menanggapi setiap laporan dari masyarakat tersebut.
“Pasti kami terima karena masyarakat punya hak untuk melaporkan, salah apabila laporan dari masyarakat tidak kami tanggapi. kami pro aktif membantu masyarakat. Kami selalu memproses setiap adanya Dumas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Kabiro Tanggamus Suhadi.