Diduga Mark up TA 2020 dan 2021, Mantan Kadis Kominfo Tanggamus Akan di Laporkan ke Kejati.
Tanggamus.–
Kumparan88news.com.–
Berdasarkan hasil wawancara puluhan awak julnalis dengan mantan Kadis dan Kadis Kominfo Kab. Tanggamus Provinsi Lampung pada hari Jum’at, 04 Mei 2023.
Mengenai dana hibah di Dinas Kominfo TA 2020 dan 2021, dimana adanya dugaan Mark up anggaran secara terstruktur sistematis dan masif.
Sungguh luar biasa perlakuan oknum-oknum pejabat yang ada di dalam Dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) kabupaten Tanggamus terhadap puluhan bahkan ratusan media yang ada di kabupaten Tanggamus.
ketua Umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung, Ferry Saputra, Ys
berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandar Lampung Hal itu dilakukan karena adanya dugaan Mark-up dana hibah di Dinas Kominfo kab.Tanggamus.
Pada tahun 2020 dan 2021 saat itu masih dijabat oleh Sabarudin dimana dana hibah telah diaudit BPK dan banyak sekali dugaan temuan penyimpangan anggaran.
Disini bisa dilihat kemana dan dimana dana hibah buat media dan organisasi media yang diduga secara jelas telah dipilih atau sengaja di pilih oleh oknum mantan Kadis secara berjamaah, sehingga bisa mendapat keuntungan pribadi tanpa di ketahui oleh awak media atau ketua organisasi media yang lain.
Saat itu juga hadir mantan Kadis Kominfo Kab.Tanggamus Sabaruddin menjelaskan kepada awak jurnalis ranah ini kita serahkan dengan Kadis Kominfo yang baru, Edi Narimo, S.H. M.H.
Sabaruddin, tidak bisa menjawab pertanyaan dari awak Jurnalis, terkait 19 media dan 10 organisasi yang mendapatkan dana hibah ratusan juta, dan tidak masuk akal, disini adanya dugaan mark’up besar-besaran yang dilakukan oleh mantan kadis Kominfo Kab.Tanggamus.
Terkait hal itu, Penggiat Anti Korupsi dan ketua dari Kantor Hukum Jefri. JRS.MANOPO, S.H,.M.A,.M.H angkat bicara :
” Kita punya data dan bukti kalau dari tahun 2020 dan 2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan Korupsi dengan cara Mark’up dana hibah secara terstruktur, sistematis dan masif “. katanya Jefri.
Kamis (11/05/2023).
Lebih lanjut terkait dugaan dana Hibah di Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus yang di duga di Mark-Up oleh oknum mantan Kadis, hal ini sungguh luar biasa, dimana masyarakat kabupaten Tanggamus dan rakyat Indonesia tau kalau pada tahun 2020 dan 2021 waktu ganas-ganasnya Pandemi COVID-19 sedang melanda Indonesia.
Contoh 19 media yang diduga telah terjadi pembagian Dana Hibah yang penuh indikasi Mark -up:
– Salah satu media online (Kabiro) tahun 2020 mendapat Rp 50 juta di tahun 2021 meningkat menjadi Rp 75 juta.
— Tahun 2020 Radio P tidak dapat, tapi tahun 2021 mendapat Rp 20 juta.
— Salah satu Tv lokal tahun 2020 dapat hibah Rp 40 juta, di tahun 2021 Rp 50 juta.
Untuk organisasi media ada 10 organisasi yang diduga juga ikut di Mark-up, ada salah satu organisasi media yang pada tahun 2020 mendapat Rp 350 juta terus di tahun 2021 menjadi Rp 500 juta.
Terkait hal itu, beberapa Lembaga dan puluhan media yang mengawalnya akan melayangkan surat pengaduan ke Polda dan Kejati terkait dugaan Mark-Up dana hibah di Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus.
(Tim/Bersambung)