Kepsek Suwandi Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Dan BOS Afirmasi. Segera di Laporkan ke APH….!!
TANGGAMUS.–
Kumparan88news.com.-
Oknum kepala sekolah (kepsek) terus merajalela mengrogoti anggaran demi anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah daerah atau pusat, tanpa rasa malu demi untuk memperkaya diri sendiri segala cara juga di halalkan.
Salah satu oknum kepsek yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dan masif selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2020,2021 dan 2022 adalah oknum Suwandi yang menjabat kepsek SDN 1 Datarajan, kecamatan Ulu Belu kab.Tamggamus.
Pencairan dana BOS membuat oknum kepala sekolah merasa senang, lantaran ada bantuan uang masuk dalam jumlah besar ke sekolah. Seperti kita ketahui sendiri, bahwa bantuan BOS itu adalah khusus untuk sekolah SD, SMP, SMA/SMK, SLB negeri maupun swasta.
Oknum kepsek yang telah berhasil menilep dana BOS telah banyak yang masuk penjara. Hal ini disebabkan karena melanggar undang-undang korupsi. Yaitu melakukan tindakan penggelapan atau penyelewengan dana BOS, Bagi pelaku korupsi atau pelaku penyelewengan dana BOS harus dihukum.
Kepala sekolah adalah pemimpin yang sangat menentukan dinamika Peserta didik, Untuk menuju gerbang kesuksesan dan kemajuan anak didiknya, atau efektifitasnya dalam kepemimpinan memberikan ilmu keluasan pikiran yang jujur terbuka dalam segala bidang.
Namun hal lain yang terjadi di sekolah SDN 1 Datarajan.
Berdasarkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) tahun2020, masih dalam keadaan sekolah daring di wajibkan belajar dari rumah tanpa ada aktivitas tatap muka guna untuk mencegah penyebaran COVID 19.yang di sebut virus Corona.
Tapi sebaliknya ada kejanggalan data yang berdasarkan sumber dapodik mulai dari triwulan 1 sampai di triwulan 3 SDN 1 Datarajan masih menggunakan anggaran yang tidak masuk akal sehat publik, salah satunya contoh triwulan 1 dan 2 tahun 2022
Dana BOS Ta. 2022 (Laporan Siswa 203)
Tahap I :
A. Penerimaan peserta didik baru Rp 0
B. Pengembangan perpustakaan.
Rp 780.000.
C. Kegiatan Pembelajaran Ekstra Kurikuler Rp 0
D. Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 3.511.000.
E. Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 35.419.000.
F. Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp. 2.250.000.
G. Langganan Daya dan jasa Rp. 4.500.000.
H. Pemeliharaan sarana dan Prasarana
Rp 7.449.000.
Total Rp 54.810.000.
Tahap II
A. Penerimaan peserta didik baru Rp 0
B. Pengembangan perpustakaan.
Rp 1.509.700.
C. Kegiatan Pembelajaran Ekstra Kurikuler Rp 0
D. Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 3.511.000.
E. Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 47.538.300.
F. Langganan Daya dan jasa Rp.7.500.000.
Total Rp. 66.184.000
Anggaran yang begitu Fantastis diduga banyak yang di selewengkan untuk kepentingan pribadi.
Berawal di perbandingan pengunaan dana (BOS) tahun sebelumnya 2019 yang masih normal ber aktifitas belajar mengajar bertatap muka.
Dengan keadaan daring dari tahun 2020 tanpa ada aktifitas tatap muka, namun belajar mengajar di sekolah tidak ada perbedaan dalam hal pengunaan laporan pengeluaran anggaran dana bos meski dalam keadaan daring yang mana diduga anggaran tersebut ada indikasi penyelewengan dalam mengunakan anggaran.
Kuat dugaan bantuan operasional sekolah (Bos) banyak yang di selewengkan untuk kebutuhan pribadi.
Demi penerbitan pemberitaan yang akurat dan berimbang media inipun beberapakali menyambangi oknum Kepsek Suwandi di sekolah untuk mendapatkan keterangan dan Informasi terkait ada dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2020,2021 dan 2022.
Selasa (07/03/2023).
Selain dana BOS reguler ada dugaan kuat dana BOS Afirmasi turut di TILEP oleh oknum kepsek Suwandi dan ada dugaan beberapa kolom dalam kegiatan sekolah yang mana dianggarkan melalui dana BOS, disitu adanya dugaan markāup yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Penggiat Anti Korupsi dan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara sakti, Jeffry JRS.Manopo, S.H,.M.A and Patners siap mengawal dan membantu awak media untuk menindak lanjuti permasalahan diduga telah terjadi di SDN 1 Datarajan.
” Lakukan dan tindak lanjuti temuan di lapangan oleh kawan-kawan awak media, jangan takut kita siap mengawal dan perkarakan oknum-oknum kepsek yang nakal, itu uang Negera dari APBN bukan uang pribadi atau punya kakek moyang oknum kepsek, kabarin saja nanti kita laporkan ke pihak APH”. Tutur Jefri melalui via telpon.
Rabu (08/03/2023).
Diduga adanya perbuatannya, Oknum Kepsek tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Kurungan penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Kepada Dinas Instansi terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa memberikan efek jera kepada oknum yang merugikan keuangan Negara, apabila terbukti sengajamelakukan tindakan untuk kepentingan memperkaya diri dengan memanfaat kan pangkat atau jabatannya, Hukum sesuai dengan undang -undang yang berlaku.
(Tim/Bersambung)