Tidak Terima di Beritain, Oknum Kades Melalui Via Chatt WhatsApp Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan.
Batanghari.–
Kumparan88news.com.– Disinyalir buntut dari pemberitaan media online terhadap kinerja oknum kepala Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Oknum kepala desa tersebut melakukan chat WhatsApp berbau intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan.
Kamis (18/01/2024)
Dalam pemberitaan sebelumya oknum kepala Desa Jebak diduga menerima upeti terkait masalah ilegal drilling yang berada di dusun Sunami, masih dalam wilayah Desa Jebak, keluhan warga desa Jebak terkait ilegal Drilling sampai ke telinga awak julnalis sehingga tim awak julnalis turun ke lokasi untuk melakukan peliputan.
Setelah melakukan peliputan ke lokasi dan minta informasi dari beberapa sumber termaksud meminta informasi kepada sekretaris desa (sekdes) desa Jebak.
Selanjutnya untuk melengkapi kebutuhan suatu informasi didalam pemberitaan yang akan disajikan kepada publik, maka tim awak julnalis melakukan kunjungan ke rumah kepala desa Jebak yang mana sewaktu di balai desa Jebak, sekdes mengatakan kepala desa baru saja pulang untuk melakukan sholat dhuhur.
Setibanya di rumah kepala desa Jebak, menurut keterangan dari keluarga kepala desa bahwa kepala desa sedang tidak ada di rumah.
Tidak patah semangat, awak julnalis melakukan chat WhatsApp dan telpon WhatsApp kepada kepala desa, namun hasilnya tidak di tanggapi sama sekali oleh oknum kepala desa Jebak.
Ke esok harinya awak julnalis kembali melakukan kontak via chat WhatsApp kepada oknum kepala desa Jebak, lagi-lagi tidak ada respon dari oknum kepala desa.
Sehingga naiklah pemberitaan secara online terhadap oknum kepala desa Jebak tersebut.
terkait keluhan, informasi dan data yang di dapat oleh awak julnalis itu adalah bahan awal pemberitaan di media online.
Setelah pemberitaan naik di beberapa media online, dan di share kepada oknum kepala desa Jebak, beberapa menit kemudian oknum kepala desa Jebak membalas chat WhatsApp awak julnalis dengan kata-kata yang kurang bijaksana dan berbau intimidasi terhadap kinerja awak julnalis dan terkesan menghalang-halangi tugas wartawan untuk menggali informasi lebih banyak lagi.
Oknum kepala desa Jebak terkesan tak terima dengan adanya pemberitaan tersebut dan seakan akan melakukan intimidasi yang menjurus ke pengancaman wartawan dengan berdalih akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), dan memaksa ingin tau siapa narasumber awak julnalis.
Padahal sangat jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, wartawan punya hak untuk menolak untuk memberitahukan siapa narasumbernya.
Selain itu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. upaya menghalangi dan menghambat kerja jurnalis bisa di denda dan dipidanakan.
Kita sebagai jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalis, merupakan landasan moral dan etika, melalui surat keputusan Dewan pers nomor 03/SK-DP/|||/2006 tentang kode etik jurnalis.
Adanya perilaku oknum kepala desa yang suka melakukan intimidasi terhadap wartawan mengundang beberapa ahli hukum untuk berkomentar,
Hj.Metty Herawati, S.H., M.H salah pakar hukum dan penggiat anti korupsi ikut berkomentar:
” Negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah salah satu Negara berdemokrasi, warga berhak melakukan kritik atas kinerja pemimpinnya, Simpel aja adanya ilegal Drilling di desa Jebak, apakah kepala desa nya sudah mendata dan melaporkan ke penegak hukum..?
terus kalau nanti ada kejadian meledak dan kebakaran siapa yang mau tanggung jawab…?
Buat kawan-kawan media lanjutkan kerja dan sosial kontrolnya. Kalau di perlukan nanti kami akan turun pakai tim ke kabupaten Batanghari.” ujar Hj.Metty di kantornya di Jakarta Barat melalui via telepon seluler.
Kamis (18/01/2024).
Dengan adanya pemberitaan ini publik berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Batanghari dapat menindak lanjuti perihal tersebut.
(Tim)
(ketua tim M.Arham kaperwil Prov.Jambi).