Solidaritas Pers Tanggamus (SPT), Gelar Aksi di PN kota Agung

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.-

Kumparan88news.com.- Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, ormas dan mahasiswa di Tanggamus menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin (20/11/23).

Puluhan massa dari berbagai organisasi yang menamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berharap majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan gabung LSM, Ormas, Wartawan yang kecewa terhadap JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.

Dalam aksi tersebut gabungan massa membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Apriyal menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.

4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Apriyal menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS .

Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Apriyal untuk dihapus dan lainnya.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.

Baca Juga:  Kasus Pengerokan Wartawan Di SPBU Cikupa Kini Naek Ke Tangerang, 1 Terdakwa 4 DPO

Adi putra Amril SH, Selaku ketua yayasan penelitian pengembangan kesejahteraan masyarakat (yppkm), menyampaikan dalam orasinya kami dari solidaritas pers Tanggamus (SPT), telah sepakat menolak pasal 335 KUHP yang di terapkan oleh pengadilan negeri kota Agung,”tegasnya,

Pengadilan negeri kota Agung kami minta tegakkan hukum dengan seadil Adilnya, dengan menerapkan pasal 351 KUHP penjara minimal 8 bulan penjara Apabila tidak tidak ti terapkan pasal tersebut kami tetap Akan gelar Aksi terus menerus,”tambahnya.

Di kesempatan yang sama Herwin Syah Selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus, dengan nada yang sama ia menyampaikan Dalam Orasinya pengadilan negeri kota Agung harus menegakkan hukum Dengan seadil-adilnya,”ungkapnya,

Lanjut ia menyampaikan kami selaku ormas pekat ib DPD Tanggamus, yang tergabung dari beberapa lembaga Telah sepakat menuntut kepada pengadilan negeri kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, terdakwa Afriyal bin Hanapi di tuntut 8, bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP,”tutupnya.

(Deni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru