Solidaritas Pers Tanggamus (SPT), Gelar Aksi di PN kota Agung

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.-

Kumparan88news.com.- Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, ormas dan mahasiswa di Tanggamus menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin (20/11/23).

Puluhan massa dari berbagai organisasi yang menamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berharap majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan gabung LSM, Ormas, Wartawan yang kecewa terhadap JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.

Dalam aksi tersebut gabungan massa membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Apriyal menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.

4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Apriyal menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS .

Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Apriyal untuk dihapus dan lainnya.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.

Baca Juga:  Samsul Dan Sodiq Diduga Korupsi Dana Desa Secara Berjamaah, Monev Kecamatan RJS Dipertanyakan .....!!!

Adi putra Amril SH, Selaku ketua yayasan penelitian pengembangan kesejahteraan masyarakat (yppkm), menyampaikan dalam orasinya kami dari solidaritas pers Tanggamus (SPT), telah sepakat menolak pasal 335 KUHP yang di terapkan oleh pengadilan negeri kota Agung,”tegasnya,

Pengadilan negeri kota Agung kami minta tegakkan hukum dengan seadil Adilnya, dengan menerapkan pasal 351 KUHP penjara minimal 8 bulan penjara Apabila tidak tidak ti terapkan pasal tersebut kami tetap Akan gelar Aksi terus menerus,”tambahnya.

Di kesempatan yang sama Herwin Syah Selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus, dengan nada yang sama ia menyampaikan Dalam Orasinya pengadilan negeri kota Agung harus menegakkan hukum Dengan seadil-adilnya,”ungkapnya,

Lanjut ia menyampaikan kami selaku ormas pekat ib DPD Tanggamus, yang tergabung dari beberapa lembaga Telah sepakat menuntut kepada pengadilan negeri kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, terdakwa Afriyal bin Hanapi di tuntut 8, bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP,”tutupnya.

(Deni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru