Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.–

Kumparan88news,com.–

Sering melakukan hal yang menurut aturan kantor redaksi perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses yang menbawahi beberapa media dengan secara tegas memberhentikan secara tidak hormat /STOP PERS kepada Suhadi jabatan terakhir Kabiro kabupaten Tanggamus

Sesuai aturan yang tercantum di dalam Box redaksi di masing-masing media, bahwa apabila ada anggota media yang melakukan hal :
1. Mencuri (pencurian).
2. Menipu (Penipuan).
3. Memeras (Pemerasan).
4. Menjudi (Perjudian).
5. Menganiaya (Penganiayaan).
6. Mencabuli (Pencabulan).
7. Narkoba (Narkoba).

Unsur (M atau P dan N) itu semua di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
(Ketentuan STOP PERS).

Setelah di lakukan tindakan pemberhentian secara tidak hormat (STOP PERS) maka segala tindak tanduk yang di lakukan oleh Suhadi di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi

Kepada semua instansi pemerintahan, kepolisian,TNI dan pendidikan agar tidak meladeni apa bila ada oknum wartawan Suhadi yang mengatas namakan kepala Biro/Kabiro kabupaten Tanggamus Media online dan cetak Kumparan88news.com. yang sudah di STOP PERS mulai tanggal 17 Oktober tahun 2024 jam 13.00 wib.
Kamis (17/10/2024).

Demikian informasi ini kami sampaikan,segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh nama yang tersebut diatas bukan tanggung jawab kami lagi, apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang di anggap meresahkan dan di nilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan media online dan cetak Kumparan88newd.com Silahkan melaporkan ke penegak hukum agar bisa di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga informasi ini bermanfaat demi menjaga nama baik perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

(Red).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Diminta Uang Kenang_Kenangan Rp.200 Ribu, Wali Murid Protes Kesekolah: Takut

Berita Terkait

Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.
Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung
Diminta Uang Kenang_Kenangan Rp.200 Ribu, Wali Murid Protes Kesekolah: Takut
Terekam Dalam Video Seorang Oknum Kakon Arogan Berkata “SETAN” Kepada Seorang Wartawan.
Tindak Lanjut Dugaan Tipikor DD, Polres Tanggamus Menunggu LHP Inspektorat
Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo Gelar RPJM RKP Tahun 2024
Meriahkan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Tanggamus Gelar Donor Darah

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 07:19 WIB

Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.

Senin, 10 November 2025 - 20:40 WIB

Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:39 WIB

Diminta Uang Kenang_Kenangan Rp.200 Ribu, Wali Murid Protes Kesekolah: Takut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.

Berita Terbaru