Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.–

Kumparan88news,com.–

Sering melakukan hal yang menurut aturan kantor redaksi perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses yang menbawahi beberapa media dengan secara tegas memberhentikan secara tidak hormat /STOP PERS kepada Suhadi jabatan terakhir Kabiro kabupaten Tanggamus

Sesuai aturan yang tercantum di dalam Box redaksi di masing-masing media, bahwa apabila ada anggota media yang melakukan hal :
1. Mencuri (pencurian).
2. Menipu (Penipuan).
3. Memeras (Pemerasan).
4. Menjudi (Perjudian).
5. Menganiaya (Penganiayaan).
6. Mencabuli (Pencabulan).
7. Narkoba (Narkoba).

Unsur (M atau P dan N) itu semua di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
(Ketentuan STOP PERS).

Setelah di lakukan tindakan pemberhentian secara tidak hormat (STOP PERS) maka segala tindak tanduk yang di lakukan oleh Suhadi di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi

Kepada semua instansi pemerintahan, kepolisian,TNI dan pendidikan agar tidak meladeni apa bila ada oknum wartawan Suhadi yang mengatas namakan kepala Biro/Kabiro kabupaten Tanggamus Media online dan cetak Kumparan88news.com. yang sudah di STOP PERS mulai tanggal 17 Oktober tahun 2024 jam 13.00 wib.
Kamis (17/10/2024).

Demikian informasi ini kami sampaikan,segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh nama yang tersebut diatas bukan tanggung jawab kami lagi, apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang di anggap meresahkan dan di nilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan media online dan cetak Kumparan88newd.com Silahkan melaporkan ke penegak hukum agar bisa di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga informasi ini bermanfaat demi menjaga nama baik perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

(Red).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepsek Suwandi Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Dan BOS Afirmasi. Segera di Laporkan ke APH....!!

Berita Terkait

Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Dinas Peternakan Tanggamus: Inspektorat Akan Memanggil Mustika Sari Dewi Namun Belum Ada Jadwal yang Jelas
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Sumberejo: Anggaran Mesin Pengolah Sampah Puluhan Juta Diduga Dikorupsi Massal Oleh Oknum-Oknum Kakon
Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Desa Sinar Betung – Kepala Desa Sebut Dana yang Dimaksud Adalah Dana BUMDES
Anggota DPRD Tanggamus Partai PPP Irsi Jaya SH Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.
Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:23 WIB

Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:08 WIB

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Dinas Peternakan Tanggamus: Inspektorat Akan Memanggil Mustika Sari Dewi Namun Belum Ada Jadwal yang Jelas

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:20 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Sumberejo: Anggaran Mesin Pengolah Sampah Puluhan Juta Diduga Dikorupsi Massal Oleh Oknum-Oknum Kakon

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Desa Sinar Betung – Kepala Desa Sebut Dana yang Dimaksud Adalah Dana BUMDES

Senin, 9 Februari 2026 - 18:02 WIB

Anggota DPRD Tanggamus Partai PPP Irsi Jaya SH Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru