Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.–

Kumparan88news,com.–

Sering melakukan hal yang menurut aturan kantor redaksi perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses yang menbawahi beberapa media dengan secara tegas memberhentikan secara tidak hormat /STOP PERS kepada Suhadi jabatan terakhir Kabiro kabupaten Tanggamus

Sesuai aturan yang tercantum di dalam Box redaksi di masing-masing media, bahwa apabila ada anggota media yang melakukan hal :
1. Mencuri (pencurian).
2. Menipu (Penipuan).
3. Memeras (Pemerasan).
4. Menjudi (Perjudian).
5. Menganiaya (Penganiayaan).
6. Mencabuli (Pencabulan).
7. Narkoba (Narkoba).

Unsur (M atau P dan N) itu semua di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
(Ketentuan STOP PERS).

Setelah di lakukan tindakan pemberhentian secara tidak hormat (STOP PERS) maka segala tindak tanduk yang di lakukan oleh Suhadi di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi

Kepada semua instansi pemerintahan, kepolisian,TNI dan pendidikan agar tidak meladeni apa bila ada oknum wartawan Suhadi yang mengatas namakan kepala Biro/Kabiro kabupaten Tanggamus Media online dan cetak Kumparan88news.com. yang sudah di STOP PERS mulai tanggal 17 Oktober tahun 2024 jam 13.00 wib.
Kamis (17/10/2024).

Demikian informasi ini kami sampaikan,segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh nama yang tersebut diatas bukan tanggung jawab kami lagi, apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang di anggap meresahkan dan di nilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan media online dan cetak Kumparan88newd.com Silahkan melaporkan ke penegak hukum agar bisa di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga informasi ini bermanfaat demi menjaga nama baik perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

(Red).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung

Berita Terkait

Oknum Kepsek Sudirman Diduga Mark’Up Dana Bos Ta. 2025 Rp. 1.4 Miliar
Akhmad Hendra.S.H., M.H.: Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus Tidak Berani Ambil Sikap Tegas Kepada Oknum K3S Air Naningan..Ada Apa…???
Bukti Pungli Menguat: “Biaya Rekom” Rp100 Ribu Dipungut, Padahal Aturan Tegas Wajib Gratis
Bukti dan Keterangan Saksi Kuat Dugaan Pungutan Liar K3S Air Naningan, Pemanggilan Resmi Dijadwalkan Besok  
Oknum di K3S Kec.Air Naningan Yang Diduga Melakukan Pungutan Rp2000/Siswa Selama Bertahun-tahun. *Ini Penjelasannya.*
Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Dinas Peternakan Tanggamus: Inspektorat Akan Memanggil Mustika Sari Dewi Namun Belum Ada Jadwal yang Jelas
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Sumberejo: Anggaran Mesin Pengolah Sampah Puluhan Juta Diduga Dikorupsi Massal Oleh Oknum-Oknum Kakon

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:21 WIB

Oknum Kepsek Sudirman Diduga Mark’Up Dana Bos Ta. 2025 Rp. 1.4 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:33 WIB

Akhmad Hendra.S.H., M.H.: Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus Tidak Berani Ambil Sikap Tegas Kepada Oknum K3S Air Naningan..Ada Apa…???

Rabu, 22 April 2026 - 09:35 WIB

Bukti Pungli Menguat: “Biaya Rekom” Rp100 Ribu Dipungut, Padahal Aturan Tegas Wajib Gratis

Selasa, 21 April 2026 - 08:53 WIB

Bukti dan Keterangan Saksi Kuat Dugaan Pungutan Liar K3S Air Naningan, Pemanggilan Resmi Dijadwalkan Besok  

Sabtu, 18 April 2026 - 13:15 WIB

Oknum di K3S Kec.Air Naningan Yang Diduga Melakukan Pungutan Rp2000/Siswa Selama Bertahun-tahun. *Ini Penjelasannya.*

Berita Terbaru