Rd.Sugrianda.SH, Menilik Officium Nobile dalam Profesi Advokat !
Rd.Sugrianda.SH, Menilik Officium Nobile dalam Profesi Advokat
Jakarta – Menilik Kembali Frase Officium Nobile dalam Profesi Advokat, hal ini disampaikan oleh Kantor Hukum RD. Sugrianda.SH & Patner, berdomisili di jalan Skip 1 No.33 Sunter Jaya Jakarta Utara ” Rabu 9 Agustus 23.
Rd.Sugrianda mengatakan Advokat dalam membela hak kliennya, selain menjamin kepentingan klien advokat juga dituntut untuk mengedepankan hak asasi manusia, mengutamakan ketertiban dan keadilan masyarakat, serta menghindari diri dari adanya dugaan perbuatan curang.
Sebagai mana diketahui Advokat Sebagai Profesi Terhormat Secara umum, pengacara dapat diartikan sebagai seseorang yang berperan sebagai kuasa hukum dalam proses litigasi, namun, apabila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003, lingkup praktik seorang pengacara adalah terbatas pada wilayah pengadilan.
Sedangkan, seorang kuasa hukum dalam lingkup yang lebih luas dan disebut sebagai Advokat.
Lebih lanjut Rd. Sugrianda.SH juga merupakan Ketua BPW Perhimpunan Advokat Indonesia ( PAI ) DKI Jakarta “Menjelaskan, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Adapun dalam pelaksanaan tugas, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat. Mengenai hal ini, Pasal 26 UU No. 18 Tahun 2003, yang mana menyebutkan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
Seyogianya Kode Etik adalah suatu pedoman tingkah laku atau aturan profesional yang harus ditaati oleh anggota dari suatu organisasi, jabatan, profesi, atau lembaga tertentu, kode etik umumnya memuat apa yang baik dan benar sehingga harus dilakukan, serta apa yang salah dan harus dihindari.
Selanjut Rd, Sugrianda.SH, menghimbau terhadap profesi Advokat untuk menjaga bisa Integritas Advokat sebagai officium nobile, oleh karnanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang mana Advokat dalam melaksanakan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik ” Tutupnya. ( Red )