Rd.Sugrianda.SH, Menilik Officium Nobile dalam Profesi Advokat !

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rd.Sugrianda.SH, Menilik Officium Nobile dalam Profesi Advokat

Jakarta – Menilik Kembali Frase Officium Nobile dalam Profesi Advokat, hal ini disampaikan oleh Kantor Hukum RD. Sugrianda.SH & Patner, berdomisili di jalan Skip 1 No.33 Sunter Jaya Jakarta Utara ” Rabu 9 Agustus 23.

Rd.Sugrianda mengatakan Advokat dalam membela hak kliennya, selain menjamin kepentingan klien advokat juga dituntut untuk mengedepankan hak asasi manusia, mengutamakan ketertiban dan keadilan masyarakat, serta menghindari diri dari adanya dugaan perbuatan curang.

Sebagai mana diketahui Advokat Sebagai Profesi Terhormat Secara umum, pengacara dapat diartikan sebagai seseorang yang berperan sebagai kuasa hukum dalam proses litigasi, namun, apabila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003, lingkup praktik seorang pengacara adalah terbatas pada wilayah pengadilan.

Sedangkan, seorang kuasa hukum dalam lingkup yang lebih luas dan disebut sebagai Advokat.

Lebih lanjut Rd. Sugrianda.SH juga merupakan Ketua BPW Perhimpunan Advokat Indonesia ( PAI ) DKI Jakarta “Menjelaskan, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Adapun dalam pelaksanaan tugas, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, seorang Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat. Mengenai hal ini, Pasal 26 UU No. 18 Tahun 2003, yang mana menyebutkan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

Seyogianya Kode Etik adalah suatu pedoman tingkah laku atau aturan profesional yang harus ditaati oleh anggota dari suatu organisasi, jabatan, profesi, atau lembaga tertentu, kode etik umumnya memuat apa yang baik dan benar sehingga harus dilakukan, serta apa yang salah dan harus dihindari.

Baca Juga:  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Peraturan Kerjasama Media

Selanjut Rd, Sugrianda.SH, menghimbau terhadap profesi Advokat untuk menjaga bisa Integritas Advokat sebagai officium nobile, oleh karnanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang mana Advokat dalam melaksanakan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik ” Tutupnya. ( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru