Pihak Kecamatan Akan Segera Memanggil Oknum Kakam Dan Oknum Aparatur Kampung Terkait Aset Kampung.

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang.–

Kumparan88news.com.–

Pihak Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan aset desa yang terjadi di Kampung Suka Bhakti. Camat Gedung Aji Baru, yang diwakili oleh Sekcam (Sekretaris Camat) Fitriah, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Kampung Suka Bakti, Sutoyo, beserta jajarannya untuk dimintai keterangan terkait hasil penjualan kelapa sawit yang merupakan aset desa.

Menurut Fitriah, penjualan kelapa sawit yang terjadi tanpa prosedur yang jelas ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan penggunaan dana hasil penjualan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Sekcam menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam pengelolaan aset desa, maka Sutoyo dan pihak terkait lainnya dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin (03/02/2025).

Penjualan kelapa sawit milik desa memang bukan perkara baru dalam perbincangan di Kabupaten Tulangbawang. Sejumlah desa di wilayah ini diketahui memiliki kebun kelapa sawit yang merupakan aset desa yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Namun, pengelolaan dan penjualannya harus melalui prosedur yang ketat dan melibatkan musyawarah desa serta pengawasan dari pemerintah setempat.

Namun, di Kampung Suka Bhakti, penjualan kelapa sawit tersebut ternyata tidak dilakukan dengan transparansi yang sesuai. Sekcam Gedung Aji Baru, Fitriah, menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat desa.

“Setiap penggunaan aset desa harus melibatkan perencanaan yang matang dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat melalui musyawarah. Jika penjualan tersebut terjadi tanpa prosedur yang benar, maka hal ini adalah sebuah penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas,” ujar Fitriah dalam wawancara yang dilakukan di kantornya.

Baca Juga:  Enam Tokoh Marga Aji Akan Surati Kepala Desa Sungai Sidang Dan Sidang Muara Jaya Terkait Tapal Batas Dan Sporadik Lahan Eks DCD.

“Langkah Hukum dan Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten”

Sekcam Gedung Aji Baru mengungkapkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kampung Suka Bhakti, Sutoyo, dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengelolaan penjualan kelapa sawit tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur penyalahgunaan atau tidak dalam pengelolaan aset desa tersebut.

Fitriah juga menyebutkan bahwa nanti pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang untuk memverifikasi hasil penjualan dan penggunaan dana yang diperoleh. “Kami akan segera menghubungi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fitriah

Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sangat penting mengingat pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Pentingnya Pengawasan Aset Desa”

Penyalahgunaan aset desa bukanlah hal yang langka terjadi, terlebih lagi ketika ada potensi pendapatan yang besar yang dapat diperoleh dari pengelolaan atau penjualan aset tersebut. Sekcam Gedung Aji Baru menyadari pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi atau keputusan yang melibatkan kekayaan desa. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyalahgunaan, Fitriah juga mengingatkan kepada kepala kampung dan perangkat desa lainnya untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam setiap keputusan yang melibatkan aset desa. “Keputusan yang melibatkan aset desa harus dilakukan dengan musyawarah desa terlebih dahulu. Kami berharap setiap kepala kampung dapat lebih hati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan aset desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Kepala Kampung Bumi Ratu Selewengan Dana Desa, Ini Hak Jawab Sesuai UU Pers.

“Tanggapan Masyarakat Desa Suka Bakti”

Masyarakat Kampung Suka Bakti menyambut baik langkah yang diambil oleh pihak Kecamatan Gedung Aji Baru untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset desa. Salah seorang warga, BM (45), mengatakan bahwa mereka berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik. “Kami ingin agar setiap keputusan yang melibatkan aset desa bisa dilakukan secara terbuka dan transparan. Hasil dari penjualan kelapa sawit itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar BM.

Sementara itu, warga lainnya, RN (38), juga menambahkan bahwa mereka sangat mendukung langkah yang diambil oleh pihak Kecamatan. “Jika ada pihak yang salah, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Kami berharap desa kami bisa berkembang dengan baik, dan dana dari aset desa digunakan untuk kemajuan bersama,” ujar RN.

“Tantangan dalam Pengelolaan Aset Desa”

Pengelolaan aset desa memang sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana desa. Banyak kepala kampung dan perangkat desa yang masih kurang memahami bahwa setiap keputusan yang melibatkan aset desa harus melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejadian ini menjadi sebuah pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Tulangbawang. Pengawasan yang lebih ketat serta edukasi mengenai pengelolaan aset desa yang benar sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Oleh karena itu, koordinasi antara kecamatan, inspektorat, serta masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan pengelolaan desa yang lebih baik.

“Harapan untuk Desa Suka Bhakti dan Kabupaten Tulangbawang”

Kedepannya, pihak Kecamatan Gedung Aji Baru berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan desa di seluruh Kabupaten Tulangbawang. Pihak kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan kepada desa-desa lainnya agar pengelolaan aset desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan aset desa. Selain itu, hasil dari penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset desa di masa mendatang.

“Kesimpulan’

Kasus penjualan kelapa sawit aset desa di Kampung Suka Bakti menjadi perhatian serius pihak Kecamatan Gedung Aji Baru, Fitriah, Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan memanggil Kepala Kampung Suka Bakti, Sutoyo, untuk dimintai keterangan dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, maka sanksi hukum akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan bagi kepala kampung dan perangkat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset desa agar tidak merugikan masyarakat.
(Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA
Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana
Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam
Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.
BAIN HAM RI DPW Prov. LAMPUNG Gelar Agenda Tahunan.
*”Oknum Marinir Patjri Diduga Mafia Solar Backing Pengecoran BBM Subsidi ‘Tangki Setan’ 10 Ton di SPBU 24.345.72, 24.345.27 & 24.345.114 — Wartawan & LSM Diancam Dibunuh, LBH PWRI Kecam Keras dan Desak Kapolri serta Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali Turun Tangan”*
*P3UW dan Ketua Team Pengukuran Tanah Ulayat Marga Aji Megoupak Tulang Bawang Sepakat Memberantas MAFIA TANAH Di Rawajitu Timur Dan Oknum Kades Yang Terlibat*
Meriahkan Dirgahayu kemerdekaan Ke-80 RI, Puskesmas Sidoharjo Adakan Perlombaan Antar Staf.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA

Selasa, 4 November 2025 - 21:57 WIB

Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana

Sabtu, 1 November 2025 - 12:14 WIB

Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam

Minggu, 14 September 2025 - 13:21 WIB

Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.

Minggu, 7 September 2025 - 21:54 WIB

BAIN HAM RI DPW Prov. LAMPUNG Gelar Agenda Tahunan.

Berita Terbaru