Tanggamus.-
Kumparan88news.com.-
“Dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.”
Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan setiap kali terungkap.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional harian sekolah di seluruh Indonesia, sering kali disalahgunakan.
Salah satunya di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, oknum Sudirman.S.Pd kepala sekolah di SMA Negeri 1 Talang Padang ada dugaan kuat Korupsi.
Praktik koruptif ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.q
Lebih dari itu, dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.
Karena praktik koruptif, banyak sekolah di daerah terpencil atau kurang mampu tidak menerima dana yang cukup untuk menjalankan program-program pendidikannya secara efektif.
Hal ini secara langsung mengancam hak dasar setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ironisnya, meskipun masalah ini sudah lama diketahui, solusi yang efektif dan tindakan tegas dari pihak berwenang masih sering kali terhambat birokrasi dan kepentingan politik.
Realitas kelam di balik pengelolaan dana BOS Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2025 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan adanya temuan mengkhawatirkan.
Dana bos Tahap 2 tahun 2025
SMAN 1 Talang Padang, jumlah siswa 970
Rincian Pemakaian :
Penerima Peserta Didik Baru Rp. 1.500.000
Pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Rp. 148.729.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 9.178.605
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Asemen Pembelajaran dan Bermain Rp. 39.448.900
Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Sekolah Rp. 206.721.000
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Pendidik Rp. 19.339.000
Langganan dan dan Layanan Rp. 29.501.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 163.797.495
Pembayaran Honor Rp. 109.285.000
Total Rp. 727.500.000
Penggelembungan biaya menjadi salah satu masalah utama, di mana sekolah-sekolah tertentu melaporkan pengeluaran yang jauh lebih tinggi dari biaya sesungguhnya untuk memperkaya pihak tertentu.
Beberapa kegiatan yang jelas adanya dugaan Mark Up harus di audit dan periksa benar-benar seperti dalam kegiatan. 1.pengembangan perpustakaan, 2. Kegiatan Evaluasi Asemen Pembelajaran, 3. Adminitrasi Kegiatan Sekolah, 4. Sarana dan Prasarana, 5. Pembayaran Honor.
Dari 5 item ini banyak celah oknum Kepsek Sudirman adanya dugaan melakukan korupsi dengan sadar.
Kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan merosot ketika mereka melihat bagaimana dana yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan malah dijadikan ladang korupsi.
Pengawasan harus melibatkan pihak internal sekolah maupun eksternal, dengan tiap transaksi keuangan didokumentasikan secara mendetail dan transparan.
Penggunaan sistem laporan keuangan berbasis daring yang mudah diakses oleh publik, seperti orangtua dan masyarakat luas, dapat memfasilitasi pemantauan yang lebih efektif dan meminimalkan ruang untuk penyalahgunaan dana.
Sementara itu, LBH Advokasi Akhmad Hendra.S.H.M.H mengambil sikap perihal adanya dugaan korupsi yang tersarang di SMA Negeri 1 Talang Padang.
Tim segera melaporkan oknum Kepsek Sudirman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos tahun 2025 tahap 2 ketika baru menjabar di SMAN 1 Talang Padang.
Tim redaksi bersama LBH Advokasi Akhmad Hendra, S.H., M.H meminta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Lampung dan Kejati Lampung agar paling oknum kepala sekolah Sudirman untuk mempertanggungjawabkan atas pengelolaan dana bos, tegas Akhmad Hendra. S.H., M.H.(TIM)









