Kakon Air Bakoman Resmi Dilaporkan ke APH Terkait DD TA 2021-2022.

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.-

Kumparan88news.com.- Masih ingat kah dengan Kepala Pekon Air Bakoman Kabupaten Tanggamus, Heriyanto yang dulu sempat Viral diberitakan oleh sejumlah media terkait kelakuan Arogansinya terhadap salah satu awak media (Wartawati) di Tanggamus.

Kini hadir kembali berita kurang sedap perihal kinerja dirinya dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD). Beberapa waktu lalu Oknum kepala Pekon tersebut kembali diberitakan, atas dugaan pengelolaan ADD pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang disinyalir telah terjadi praktikKorupsi.

Miris memang namun itulah yang terjadi, Oknum-oknum kepala pekon semacam ini bak rumput ilalang, yang apa bila di pangkas dia akan kembali muncul dengan tunas barunya.

Padahal, belum genap hitungan hari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, baru saja menetapkan dua tersangka sekaligus kepada pelaku yang sama, yaitu terkait pengelolaan ADD di salah satu pekon di Tanggamus, akibat nya dua tersangka itupun kini harus mendekam dibalik jeruji penjara.

Usia kepemimpinan yang baru seumur jagung, tidak menjadi tolak ukur untuk oknum Kepala Pekon Air Bakoman ini, menjadikan nya sebagai pemimpin yang amanah menurut harapan masyarakat.

Imbas nya oknum (Kepala Pekon) dilaporkan melalui lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan LSM SP3 Kepada APH Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, atas dugaan korupsi yang ia lakukan di pekon Air Bakoman tersebut Selasa, (25/07/2023).

Lembaga SP3 yang di pimpin oleh Supriansyah,SH resmi melaporkan Oknum Kepala Pekon Air Bakoman itu kepada Kajari Tanggamus,terkait dugan Korupsi di pekon setempat pasca di jabat oleh Heriyanto selama dua tahun.

Adapun Laporan tersebut tertuang pada Lembaran yang di sampaikan dengan Nomor : 034/SE/DPP-SPPP/TGM-LPG/VII/2023, yang berisi Laporan Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa, yang ditujukan kepada Kajari Tanggamus Cq Kasi Pidsus Kajari Tanggamus.

Baca Juga:  Wujud Syukur, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0421/LS dan Warga Gelar Syukuran di Pembangunan Jalan Onderlagh

Materi dari laporan tersebut sepenuh nya sudah disampaikan dengan surat yang di tulis oleh lembaga SP3 dan diberikan kepercayaan penuh kepada APH untuk menindaklanjutinya setelah disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut Supriansyah mengatakan jika pihak nya benar telah melaporkan Oknum Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, kepada Kajari Tanggamus dan selanjutnya akan mengawal setelah surat laporan tersebut setelah mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Tanggamus jika sudah didisposisikan.

Dasar laporan dan yang menguatkan dugaan adalah Hasil keterangan masyarakat dan analisis DPP-SP3 bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung dengan dugaan kegiatan di_Mark-up bahkan fiktif.

Dugaan fiktif meliputi kegiatan tahun 2021 dan 2022. Adapun pada
Tahun Anggaran 2021
1. Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) tahun 2021 dengan spesifikasi Panjang 58 m x Tinggi 2M dusun 1 RT 04 dengan anggaran Rp. 59.023.000,-
2. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
3. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 118.300.000,
Tahun Anggaran 2022
1. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
2. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 160.860.000,-

Isi surat meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar:
1. Segera melakukan langkah hukum terkait Dugaan Korupsi dana Desa tersebut,
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan,
3. Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan per-Undang-Undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan
4. Segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, dan
5. Memeriksa kegiatan-kegiatan lain yang dianggap terindikasi di Mark-Up.

Baca Juga:  Adv. M.Faisal.SH.,MH :Terkait Investigasi Dana BOS di Sekolah" Wartawan di Lindungi UU Pers & UU KIP

“Saya harap Kajari Tanggamus segera melakukan evaluasi terkait laporan kami ini, sebab indikasi nya sudah jelas, dan dapat di jadikan pintu masuk dalam pemeriksaan, sebelum nya saya ucapkan apresiasi atas capaian kajari Tanggamus dalam menetapkan tersangka beberapa hari ini, dimana kita tahu dua di antara nya juga merupakan oknum kepala pekon yang pernah melakukan tindak pidana korupsi,semoga kedepan Kajari Tanggamus juga tegak lurus dalam menangani laporan-laporan dari masyarakat seperti yang kami lakukan saat ini” Ucap Supriansyah.

(Deni Abson)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru