Topik Terkini

Dugaan Track record Yang Buruk Sewaktu Menjadi Sekdes, Patut Menjadi Perhatian Dan Kehati-hatian pihak Kecamatan.

Tulang Bawang.–

Kumparan88news.com.–

Mantan sekretaris desa (sekdes) kampung Penawar Jaya kecamatan Banjar Margo terus mendapat sorotan terkait kinerja-nya sewaktu masih menjabat Sekdes bersama mantan kepala kampung (kakam) yang diduga telah melakukan korupsi dana desa secara berjamaah.

Salah satu anggaran yang di alokasikan dari dana desa yaitu anggaran BUMDES yang patut di duga penuh rekayasa dan fiktif. Hasil konfirmasi terhadap Roiban mantan sekdes Penawar Jaya beberapa waktu yang lalu di Balai kampung Penawar Jaya, telah di lakukan tindak lanjut dan investigasi oleh awak media ke jajaran pengurus BUMDES kampung Penawar Jaya, kenyataannya di lokasi jajaran pengurus BUMDES-nya tidak ada dan tidak jelas. Kamis (29/08/2024).

Roiban mantan sekdes kampung Penawar Jaya yang berstatus PNS yang sekarang telah bertugas menjadi salah satu kasi di kantor kecamatan Banjar Margo terus mendapat sorotan dari publik terkait dugaan kinerja nya yang buruk selama menjabat Sekdes di kampung Penawar Jaya.
Publik berharap mantan sekdes tersebut di periksa dan di audit ulang oleh pihak APIP dan APH.

Bukan hanya dugaan anggaran BUMDES yang di Mark-up, anggaran 10 persen Penanganan wabah covid-19 tahun 2020, 2021, 2022 juga diduga banyak dibuat fiktif.

Hasil peliputan dan investigasi di kampung Penawar Jaya patut diduga anggaran 20 persen ketahanan pangan tahun 2022 juga ikut di Mark-up.

Sebagai mantan sekretaris desa (sekdes) sudah pasti ahli di dalam membuat laporan keuangan pengelolaan anggaran dana desa, dari jejak track record yang di duga sangat buruk layak menjadi perhatian dan kehati-hatian pihak pemerintahan kecamatan Banjar Margo untuk selalu waspada agar oknum mantan sekdes tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya di pemerintahan kecamatan Banjar Margo.

Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20;Tahun 2001 berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Dari 30 jenis tindak pidana korupsi, ada 2 jenis yang layak diduga telah di lakukan oleh Roiban, adalah jenis :
— Pegawai Negeri turut serta dalam pengadaan yang di urusnya .
— Pegawai Negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.

 

(Tim).

Berita bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi : Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button