Dr. Gatot Effrianto. SH.,MH” Predator Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya !
Dr.Gatot Effrianto. SH.,MH” Predator Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya !
Jakarta – Kasus yang berkaitan dengan kasus pencabulan juga pelecehan, predator terhadap anak dibawah umur, agar pihak aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku predator anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Dr.Gatot Effrianto. SH.,MH, yang mana Dr.Gatot mengatakan “Saya sedih, sekaligus marah dan prihatin mendengar masih maraknya kasus pencabulan terhadap anak anak dibawah umur ” Ucapnya ‘ Minggu 27 Agustus 23.
Apresiasi saya ucapkan terhadap jajaran Kepolisian Polres Jakarta Timur yang telah berhasil membongkar kasus tersebut, namun tugas aparat penegak hukum tentunya tidak berhenti sampai di sini saja dan kemungkinan pelaku Predator lain yang masih berkeliaran terhadap anak tiri yang bersekolah pendidikan SMP sebentar lagi akan terungkap di wilayah hukum kota Tangerang” Ujarnya.
Saya berharap dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, agar menimbulkan efek jera kepada pelaku, sekaligus memberi contoh kepada orang lain untuk berpikir ulang jika ingin melakukan hal serupa.
Dr.Gatot menjelaskan bahwa usia anak 13-14 tahun notabene merupakan masa peralihan dari anak-anak ke remaja awal, sekaligus masa dimana anak menjadi sulit untuk diberitahu.
Namun dengan kedekatan orang tua yang ikut memposisikan diri sebagai teman anak, akan memudahkan anak untuk tidak takut dan ragu bercerita tentang berbagai hal,disaat itulah orang tua dapat mendeteksi secara dini apa yang terjadi dalam kehidupan sang anak, plus memberi pelajaran ke anak untuk selalu waspada terhadap orang lain.
Sementara itu terkait peran KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI yang merupakan mitra kerja Pemerintah, Dr.Gatot, mengakui bahwa selama ini kewenangan dari mitra kerjanya itu hanya sebatas melakukan pendataan dan menampung laporan, jika kemudian diketemukan kasus, baru melakukan pendampingan.
“Sebenarnya masih banyak yang bisa dilakukan KPAI juga LPAI selain melakukan pendataan, menampung laporan, dan baru kemudian melakukan pendampingan terhadap korban.
Jika diketemukan kasus terhadap anak,misalnya dengan mengadakan sosialisasi ke lingkungan rumah tangga dan ke sekolah agar tidak terjadi lagi kasus serupa, predator anak, pelecehan seksual terhadap anak ataupun tindak kekerasan terhadap anak,dan tentunya sosialisasi ini juga tidak semata merupakan tugas dari KPAI, namun juga tugas seluruh pihak, termasuk orang tua pastinya, guru-guru, tokoh agama dan masyarakat,” pungkasnya. ( Red )