Di Duga Oknum Kakam Kibang Pacing Menyalah Gunakan Siltap/Gaji Kadus Dan Intimidasi Awak Jurnalis
Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
SILTAP (penghasilan tetap) bulan September 2022 sampai Maret 2023 milik Kadus 04 Puras Asih di disalah gunakan oleh oknum Kepala Kampung.
SILTAP milik atas nama Dewan di TA 2022 – 2023 yang masih berstatus kadus belum resmi mengundurkan diri dan juga belum pernah mendapat surat pemberhentian dari pemerintahan kampung.
Saat Oknum Kakamp Kibang Pacing di komfirmasi mengatakan, ” Pak Dewan selaku Kadus memang tidak berhak lagi atas SILTAP tersebut di karenakan ketidak aktifannya selaku Kadus.”
Lebih lanjut Menurutnya,
” Sudahlah kalau dia sudah jarang masuk atau tidak aktip masuk kantor kenapa harus tuntut gaji / SILTAP ,” ucapnya pada awak media sambil menunjukan sikap tidak terima membahas masalah SILTAP itu .
” Masalah gaji itu silahkan pertanyakan saja ke bendahara kampung saya karena kami bekerja sudah sesuai tupoksi masing-masing masalah gaji itu urusan bendahara kampung,” ucapnya ke media.
Beberapa hari kemudian awak mediapun komfirmasi ke bendahara kampung,” memang benar SILTAP tersebut kami alih fungsikan di kegiatan kampung, itu juga hasil musyawarah dengan kepala kampung,” ungkap Remirzah bendahara kampung.
Oknum Kakamp Kibang Pacing juga berupaya mengintimidasi warganya dan awak media Karena beberapa waktu lalu di beritakan oleh salah satu media yang ada di Tulang Bawang,” berita miring kemarin sudah membunuh karakter saya dan ingin tau siapa warga yang berani mengatakan saya seperti itu,” ujarnya sembari bernada marah.
Lanjut ucapnya pada awak media terkait pemberitaan,” Saya sudah koordinasi sama Aparat Penegak Hukum dan salah satu Pimpinan Redaksi (PIMPRED) yang ada di Lampung karena terkait pemberitaan miring saya menyebar/tersebar di Facebook, Tiktok dll, saya masih sabar pak karena saya masih menjabat Kepala Kampung Kibang Pacing,” katanya pada Tim awak media.
Seharusnya selaku Pemimpin harus mengerti apa yang namanya tugas dan fungsi Insan Pers yang mana sudah di atur dalam UU no 40 tahun 1999.
Dan juga selaku orang nomor satu di kampung tersebut harus memahami apa arti dari Demokrasi supaya masyarakatnya bebas dalam memberikan pendapat dan kritik baik itu tertulis maupun lisan.
Terkait hal ini kamipun sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat Tulang Bawang ,” coba di selesaikan secara kekeluargaan, nanti saya berupaya juga memanggil yang bersangkutan agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Gober.
Dalam waktu dekat ini kami insan pers dari Sabang sampai Merauke akan memberitakan dan melaporkan adanya dugaan intimidasi pada jurnalis.
Bapak Ferry Saputra, Ys.SH., CLE Ketua Umum BAIN HAM RI Provinsi Lampung juga ikut angkat bicara :
” Saya rasa oknum kakam tersebut belum banyak membaca Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
yang mana didalamnya disiapkan hak jawab dan hak somasi, apa lagi ini masalah anggaran.” ujarnya.
Kamis (22/03/2024).
(Tim)
Berita bersambung.