Kumparan88news.com.-
TULANG BAWANG.-
Publik di sajikan suatu pemandangan yang luar biasa yang perlihatkan suatu kegiatan sekelompok orang yang diduga dilakukan oleh pengelola Stasiun Pelabuhan Bahan bakar Umum Badan Usaha Milik Daerah (SPBU BUMD).
Kegiatan ilegal yang di lakukan secara terang-terangan pada siang hari bisa menyakinkan publik bahwa seakan -akan *”hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah”*.
Kegiatan seperti itu diduga sudah sering di lakukan dan tiada hentinya, lebih parah lagi SPBU ini berkali-kali di demo oleh warga dan terkesan kebal hukum dan tanpa ada sanksi tegas dari pihak pertamina provinsi Lampung serta migas dan Aparat Penegak Hukum (APH).
SPBU yang beralamat di Jln. Lintas Timur Kel. Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
SPBU ini adalah milik pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang yang disinyalir sering terjadi keributan, bahkan terjadi perkelahian sesama pelansir BBM bersubsidi.
Lemahnya pengawasan dan ketegasan oleh pihak pengelola SPBU menbuat publik curiga ada dugaan permainan kotor sedang di jalankan secara Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) dalam melakukan kecurangan dan cara penjualan solar subsidi.
Dugaan publik semangkin kuat dengan kehadiran kendaraan truk dan minibus yang sudah di modifikasi.
(pelansir yang menggunakan tangki modifikasi serta tekmon dalam bak mobil truk serta minibus).
*” AWAK MEDIA DI KRIMINALISASI dan JIWA TERANCAM.”*
Minggu 24/05/2026 Pukul 11 : 29 WIB Awak media dan LSM sedang melakukan dokumentasi di lokasi tersebut, terlihat jelas di didepan mata dalam anterian kendaraan yang panjang, awak media turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kendaraan yang diduga dan di curigai kendaraan pelaku pelansir BBM jenis solar subsidi.
Ketika tahap peliputan dan pengumpulan bahan pemberitaan dengan cara konfirmasi langsung kepihak SPBU, oleh salah satu oknum SPBU yang mengaku sebagai petugas administrasi dan bukan pengawas.
Tetapi sungguh disayangkan oknum petugas SPBU tersebut tidak berkenan di konfirmasi dan dimintai informasinya.
Lebih lanjut, ketika awak media akan mengambil dokumentasi kegiatan yang sedang berlangsung oleh
pengawas SPBU 24-345-107 menjerit bernada intimidasi kepada awak media serta melarang kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung.
dan oknum pengawas SPBU tersebut juga tidak memberikan ijin penjelasan diruang kantor SPBU. Dengan nada tinggi oknum itu berucap masalah ini bukan di ruang SPBU silahkan di luar sana.
Dokumen yang didapat awak media di minta untuk di hapus, jika tidak awak media tidak di ijinkan keluar dari lokasi SPBU tersebut, dengan nada keras *”JANGAN KELUAR DARI SINI KALAU VIDEO TIDAK DI HAPUS*”. Ucap salah satu yang diduga seorang pelansir BBM jenis solar subsidi.
Dengan adanya bukti investigasi dan video dilokasi SPBU yang ada dipegang awak media, beberapa lembaga dan aktivis siap mengawal dan mendampingi permasalahan ini hingga di ranah hukum.
*” INDIKASI PERMAINAN KOTOR INI SUDAH BERLANGSUNG LAMA DAN MELIBATKAN BANYAK PIHAK*”.
Saat terjadi adu mulut dan hampir terjadi insiden adu fisik antara awak media dengan sopir pelansir solar subsidi, pihak pengelola dan pengawas SPBU hanya terkesan diam dan tidak peduli adanya keributan di lokasi tersebut.
Publik menduga pihak pengawas sudah mendapatkan jatah satu unit mobil Cold Diesel dengan pengisian BBM jenis solar subsidi dalam pengisian 100 liter pihak pengawas serta operator memdapat Rp20.000 sampai Rp25.000.
Ketua Umum Lembaga Pemantauan Pembangunan Indonesia (LP2i) di Bandar Lampung, bapak Syamsuddin mengecam keras adanya kejadian tersebut dan di duga cara curang dan kotor SPBU Milik BUMD selama ini yang praktik tidak sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan dan di atur oleh pihak pertamina dan migas serta UU. Tegas ketua LP2i
Lanjut dengan tegas Syamsuddin berkata selama ini banyak laporan dari masyarakat khusus masyarakat menggala mengeluh susah untuk mendapatkan BBM solar subsidi, ternyata hak masyarakat di rampas oknum oknum serta orang yang serakah dengan tidak mengutamakan penerima hak yang sebenarnya dan hal semacam ini jika pengelola atau pengawas benar benar tegas bagi pelansir di usir dan tidak di berikan ijin pengisian yag tidak ikut setandar tangki asli dari buatan pabrik, seharus jangan di isi dan di berikan cela sedikitpun maka tidak ada bagi pelaku kotor dan serakah. Paparnya
Kami dari (LP2i) akan kawal dan dampingi wartawan serta anggota kami yang di intimidasi oleh pelansir dan pihak pengelola wajib hukum nya memberikan penjelasan dengan lembaga (LP2i) dan kita akan buat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang atau ke Polda Lampung serta pertamina lampung. Dengan bukti bukti yang ada dengan kami.
Apalagi selama ini keluhan masyarakat tidak sedikit yang kecewa dengan cara pengelola SPBU yang mementingkan pelansir bukan menggutamakan bagi pengguna umum khususnya masyarakat yang seharusnnya mendapatkan hak subsidi dari pemerintah pusat. Tutup Ketua Umum LP2i Syamsuddin.
(Tim).
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Kantor redaksi siap menerima Hak jawab dan bukti yang konkret dari pihak-pihak yang merasa kurang pas dalam pemberitaan ini.









