Edisi : Portal Jalan Beromset Ratusan Juta Yang Diduga Hasil Pungli Dan Meras. Pemda Tulang Bawang Hilang Wibawa Oleh Kakam Hargo Rejo…?

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang.-
Kumparan88news.com.-

Gejolak publik kian memanas manakala melihat oknum-oknum kepala kampung (kakam) tambah menjadi-jadi, kewenangan pemerintah daerah di rebut dan di jadikan tameng seribu alasan untuk menjatuhkan wibawa pemerintah daerah.
Senin (13/04/2026).

Tampa koordinasi, Tampa melibatkan tenaga ahli dari pihak pemerintah di daerah, beberapa oknum kepala kampung dengan gagah perkasa menunjuk kroni nya untuk di jadikan pengurus pokmas portal jalan yang tidak di bekalin sebuah SK
(surat keputusan).
pasti ilegal.

Portal jalan yang berdiri kokoh dengan papan bertuliskan kata-kata yang sangat jelek bagai tidak berpendidikan tetapi disinyalir bisa di artikan sebuah intimidasi kepada para supir untuk patuh membayar kepada mahluk yang menjaga portal tersebut.
(tanpa di gaji kata Khoirul Anam)
(Manusia super jujur).

Portal jalan yang mencakup wilayah 4 (empat) kampung, berada di kampung Medasari. kampung Hargo Rejo, kampung Hargo Mulyo dan kampung Gedung Meneng Baru.

Jalan yang menurut kepala kampung Hargo Rejo dan ketua pokmas rusak parah juga tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, hingga distribusi air minum ke warga di empat kampung itu saja sangat susah.
(padahal musim hujan, warga biasa menampung air dari hujan).

Undang-undang jalan di Indonesia di atur utamanya melalui UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 (serta penyesuaian melalui UU Cipta kerja). Undang-undang ini mengatur perencanaan, pengusahaan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jalan untuk mendukung distribusi barang/jasa serta meningkatkan konektivitas antar wilayah.

Sanksi UU Jalan : Melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas yang mengancam pelaku pemblokiran jalan umum dengan pidana.

Baca Juga:  Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher

Sanksi Perdata: Jika poin tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau kematian. pihak pemasang dapat di gugat dan bertanggung jawab secara hukum.

Keharusan izin : Portal hanya di perbolehkan di jalan lingkungan perumahan dengan kesepakatan warga dan persetujuan dinas terkait (seperti Dishub) dan bukan di jalan umum.

Dimana petani padi di rugikan, sehingga praktek kotor ini bisa berlangsung lama dan tidak terendus….?

1. mobil jenis truk roda 6 cold diesel dan sejenisnya bisa memuat padi minimal 10 (sepuluh) ton sekali jalan.

2. mobil pickup roda empat jenis grandmax atau sejenis, bisa muat minimal 2 ton sekali jalan.

3. Mobil sejenisnya truk atau pickup yang bukan muat padi tetap di kenakan biaya. (papan di portal sudah menentukan tarif).

4. Musim panen satu hari 24 jam, kendaraan truk bisa keluar masuk hingga ratusan truk.

5. Satu ton padi kena tarif 50 ribu rupiah. truk cold diesel muat minimal 10 ton, artinya sekali jalan kena tarif 500 ribu.

Publik menjerit melihat kelakuan oknum kepala kampung, Pemerintah daerah dihujat dan di tuding tidak becus mengurus infrastruktur jalan.
kemana keadilan buat para petani padi dan para supir….?

punggutan di portal setiap hari berjalan tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, hasil dari portal di kumpulkan setiap hari, tetapi publik melihat perbaikan jalan belum tentu ada sebulan sekali.

publik berharap pemerintah daerah dan APH (Aparat penegak hukum) jangan tutup mata.

tawaran jasa peliputan oleh tim awak Julnalis secara gratis tanpa biaya apapun. agar keterbukaan informasi kepada publik bisa mudah di akses, di tolak oleh Khoirul Anam kepala kampung Hargo Rejo.

Mengelola uang masyarakat, tetapi tidak mau di kawal dan informasi di tutup untuk diakses publik.

Baca Juga:  Muslimin Ketua Gapoktan Dengan Gaya Songgong Diduga Berotak KORUPTOR Dan Caplok Bantuan Pemerintah.

(Tim).

berita bersambung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disinyalir Portal Jalan Beromset Ratusan Juta, Kakam Khoirul Anam Diduga Kebal Hukum Dan Melecehkan Program Pemerintah.
Pemkamp Bumi Ratu Salurkan BLT-DD Tahap Pertama di Aula Kantor Kampung
Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher
Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.
Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Keras Proyek Rigid Beton di Tulang Bawang: Desak APH dan BPK RI Audit Fisik ke Lapangan
*Dituding Memakai Ijasah Palsu di Media Elektronik, PH Kakam “AM” Mempertimbangkan Langkah Hukum Agar Kedepan Tidak Terulang Lagi.*
*HEBOH! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor*.
Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:36 WIB

Edisi : Portal Jalan Beromset Ratusan Juta Yang Diduga Hasil Pungli Dan Meras. Pemda Tulang Bawang Hilang Wibawa Oleh Kakam Hargo Rejo…?

Minggu, 12 April 2026 - 11:01 WIB

Disinyalir Portal Jalan Beromset Ratusan Juta, Kakam Khoirul Anam Diduga Kebal Hukum Dan Melecehkan Program Pemerintah.

Senin, 6 April 2026 - 21:08 WIB

Pemkamp Bumi Ratu Salurkan BLT-DD Tahap Pertama di Aula Kantor Kampung

Kamis, 2 April 2026 - 16:07 WIB

Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:26 WIB

Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Keras Proyek Rigid Beton di Tulang Bawang: Desak APH dan BPK RI Audit Fisik ke Lapangan

Berita Terbaru