Kuat Dugaan Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo fiktif Dana Desa Tahun 2024. Invektorat Di Minta Panggil Kepala Kampung Samudi.

Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Pemerintah pusat
melalui menteri desa dan menteri keuangan RI tidak kurang kurang dalam memberikan anggaran dana desa untuk membangun seluruh desa yang tertinggal di Republik Indonesia ini setiap tahun agar desa/kampung/Tiyuh bisa maju dan tertata sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Nusantara, tidak terkecuali bagi kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Tahun 2024 kampung Bawang Tirto Mulyo ini saja mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp. Rp. 859.634.000. (Delapan Ratus Lima puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat yang melakui rekening desa.
Dalam rab pembangunan dana desa yang sudah tertera dan tersusun melalui seleksi kecamatan Banjar Baru di duga ada konspirasi antara kecamatan dan kepala kampung Tirto Mulyo “SM”.
Dugaan dana yang di fiktif oleh oknum kepala kampung “SM” ini seperti yang tertera di bawah ini kuat dugaan ada beberapa bagian yang tidak terealisasi dan di duga fiktif oleh oknum “SM”.
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 1.000.000
2. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 1.150.000
3. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 8.100.000
4. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 1.000.000
5. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 610.000
6. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 5.000.000
7. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 5.000.000
8. Pembinaan PKK Rp 2.510.000
9. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 600.000
10. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 8.800.000
11. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 4.145.000
12. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 26.520.000
13. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Rp 5.000.000
14. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 36.000.000
15. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 4.000.000
16. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 4.000.000
17. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.000.000
18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.795.000
19. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 3.000.000
20. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 4.000.000
21. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.000.000
22. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 5.000.000
23. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.000.000
24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.100.000
25. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.200.000
26. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.000.000
27. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 142.530.000
28. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 1.000.000
29. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Rp 1.000.000
30. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.655.000
31. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 810.000
32. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.000.000
33. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 2.500.000
34. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 2.000.000
35. Keadaan Mendesak Rp 23.400.000.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasikan dugaan beberapa item anggaran yang di fiktif oleh oknum “SM” ini dan meminta untuk meliht lokasi yang ada di urutan nomor.12 / 14 / 18 / 24 / 27 / 28 / 30 / “SM” terkesan mengelabui kami dan mengalihkan pertanyaan kami juga menepis apa yang kami pertanyakan.
Lebih lanjut, yang menarik perhatian awak media lagi pada akhir tahun 2024 kampung Bawang Tirto Mulyo ini mendapatkan dana reward sebesar Rp. 138.000.000. (Seratus tiga puluh delapan Juta rupiah). Kuat dugaan dana tersebut di fiktif oleh oknum “SM”.
Harapan kami meminta kepada inspektorat dapat memanggil dan menindak lanjutkan hasil investigasi kami awak media dan LSM agar dapat memberikan keterangan terkait pembelanjaan anggaran tersebut dengan jelas ke publik.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satupun pihak atau Staf dan kepala kampung bisa memberikan jawaban terkait berita ini.
(Tim)
Berita bersambung.