Tanggamus

Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.

Tanggamus.–

Kumparan88news,com.–

Sering melakukan hal yang menurut aturan kantor redaksi perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses yang menbawahi beberapa media dengan secara tegas memberhentikan secara tidak hormat /STOP PERS kepada Suhadi jabatan terakhir Kabiro kabupaten Tanggamus

Sesuai aturan yang tercantum di dalam Box redaksi di masing-masing media, bahwa apabila ada anggota media yang melakukan hal :
1. Mencuri (pencurian).
2. Menipu (Penipuan).
3. Memeras (Pemerasan).
4. Menjudi (Perjudian).
5. Menganiaya (Penganiayaan).
6. Mencabuli (Pencabulan).
7. Narkoba (Narkoba).

Unsur (M atau P dan N) itu semua di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
(Ketentuan STOP PERS).

Setelah di lakukan tindakan pemberhentian secara tidak hormat (STOP PERS) maka segala tindak tanduk yang di lakukan oleh Suhadi di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi

Kepada semua instansi pemerintahan, kepolisian,TNI dan pendidikan agar tidak meladeni apa bila ada oknum wartawan Suhadi yang mengatas namakan kepala Biro/Kabiro kabupaten Tanggamus Media online dan cetak Kumparan88news.com. yang sudah di STOP PERS mulai tanggal 17 Oktober tahun 2024 jam 13.00 wib.
Kamis (17/10/2024).

Demikian informasi ini kami sampaikan,segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh nama yang tersebut diatas bukan tanggung jawab kami lagi, apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang di anggap meresahkan dan di nilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan media online dan cetak Kumparan88newd.com Silahkan melaporkan ke penegak hukum agar bisa di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga informasi ini bermanfaat demi menjaga nama baik perusahaan media PT.Group Multimedia Tigabelas Sukses. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

(Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button