Direktur LKBH AMAN, Alman Adi, SH,,MH Hadiri Undangan Diseminasi Penyuluhan Kemenkumham

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LKBH AMAN, Alman Adi, SH,,MH Hadiri Undangan Diseminasi Penyuluhan Kemenkumham

Bandung – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) Alman Adi, S.H., M.H. Advokat sebagai Pendiri LKBH AMAN dan juga aktif di PERADI Bandung menghadiri Undangan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 pada tanggal 26 Juli 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, kegiatan bertempat di Aula Sahardjo, Gedung lantai II Kanwil Kemenkumham Jl. Jakarta No. 27, Bandung.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya  khususnya Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan dan Tenaga Penyuluh Hukum Kemenkumham Jabar untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Narasumber pada kegiatan ini Plt Koordinator Bantuan Hukum/Penyuluh Hukum Muda Masan Nurpian dan Pengelola Bantuan Hukum Valensa Tendan Putri.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jabar menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan. Saat ini Sebaran Organisasi PBH di Jawa Barat mencakup 23 Kabupaten/Kota dengan jumlah Organisasi PBH sebanyak 49 PBH. Masih ada 4 Kabupaten/Kota yang belum terdapat Organisasi PBH yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar, dan Kota Cimahi.

Pelaksanaan Identifikasi dan Penjaringan OBH baru yang kami lakukan hari ini adalah sebagai gambaran kedepan yang harus dipersiapkan pada saat Verifikasi Akreditasi tahun 2024 dilaksanakan. Verifikasi dan Akreditasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dengan pendampingan teknis Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN tidak hanya berbicara menjaring PBH baru yang masuk saja akan tetapi sekaligus kita melakukan evaluasi terhadap Kinerja kerjasama bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Barat sampai dengan saat ini”. ujar Andi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sugianto. S.I.P : Retribusi Pajak Disektor Pariwisata, PAD Banten, Menjadi Komponen Penting Pembangunan Daerah Tangerang.-- Kumparan88news.com.-- Banten merupakan salah satu kekayaan alam yang patut untuk dibanggakan dan memliki tempat wisata yang memiliki keunikan daya tarik tersendiri untuk dikunjungi wisatawan, dengan berbagai budaya daerah, dan ada juga tempat bersejarah serta panorama hills yang terlihat dari pusat kota cilegon, selanjutnya menuju ke pantai Anyer yang memiliki potensi dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk menunjang program otonomi daerah di bidang pariwisata. Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten' Sugianto, S.I.P, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebut Retribusi pajak di sektor pariwisata menjadi komponen penting untuk Pemerintah daerah yang berhulu tentunya pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) agar dana yang terkumpul di PAD, terus berkembang dan bisa melakukan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah " Jum'at 29 Desember 23. Dikatakannya pembangunan yang dihasilkan dari Retribusi pajak wisata ataupun kawasan wisata yang dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah setempat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, seperti adanya jasa penyedia perhotelan, restoran, hiburan dan rekreasi serta agen perjalanan. Lebih lanjut Sugianto menjelaskan untuk diketahui sebagai instrument bangsa, pajak bersifat memaksa, maka jelas uang yang dikumpulkan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan sarana umum yang dibiayai melalui pajak oleh pemerintah itu sendiri, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan menjelaskan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Perlu diketahui Pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah yang ada , bertujuan agar tercapainya potensi pendapatan asli daerah yaitu PAD, dapat lebih besar, namun dalam hal ini Pemerintah perlu mengembangkan tempat pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat, karena berkembangnya obyek pariwisata akan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat disekitarnya juga terhadap pendapatan asli daerah " Ujarnya. "Pemerintah Provinsi Banten sambung Sugianto, diharuskan membuat langkah terobosan strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif guna membangun dan memajukan pariwisata di daerah dan yang utama dilakukan tentunya berkaitan dengan safety issue, bagaimana wilayah harus aman untuk para wisatawan, serta peningkatan sarana dan prasarana umum, juga kebersihan, seperti toilet sehingga wisatawan yang datang merasa nyaman, yang harus lebih diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di sektor pariwisata. Sugianto menambahkan pembangunan pariwisata di daerah sebaiknya diselaraskan dengan kearifan budaya lokal, untuk itu, rapat kerja dengan anggota Dewan dirasa penting agar benar-benar bisa memahami kondisi di setiap daerah dan semua ini bertujuan agar tugas dan program Kementerian Pariwisata dapat berjalan maksimal " Tutupnya. ( Red )

Hasil dari evaluasi baik dari sisi penyerapan anggaran maupun dari sisi kinerja pelaksanaan akan menjadi pertimbangan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menentukan apakah Pemberi Bantuan Hukum masih layak untuk diperpanjang akreditasinya atau tidak. Oleh karena itu saya menghimbau kepada PBH seluruhnya untuk mengoptimalkan perjanjian Kerjasama yang telah kita lakukan sehingga keberlangsungan akreditasi dapat dipertahankan bahkan mungkin ditingkatkan.

Seluruh informasi penting yang diberikan hari ini menjadi bekal untuk persiapan Verifikasi dan Akreditasi tahun mendatang, dan mari kita juga bersama-sama mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin, kita berikan usaha yang terbaik bagi terpenuhinya “asas persamaan dan kedudukan di dalam hukum”. terang Andi.

Pada kesempatan yang sama, Alman Adi yang akrab diaapa bang Alman hadir dalam acara menyatakan, “Kegiatan ini sangat bagus sekali. Kami menjadi paham bagaimana proses dari awal sampai akhir sehingga dapat di nyatakan OBH tersebut lolos verifikasi mendapatkan akreditasi. Akreditas itu ternyata ada 3 (tiga) akreditasi A, akreditasi B dan akreditasi C,” ungkapnya.

“Saya mendirikan LKBH AMAN sejak tahun 2019, saya dirikan untuk menempa kemampuan rekan – rekan yang magang Advokat. Sejak di dirikan LKBH AMAN telah bekerjasama dengan Rumah Tahanan Perempuan Badung selama 1 Tahun yaitu tahun 2020. Kerjasama dengan Rumah Tahan Negara Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 2 (dua) tahun yaitu tahun 2021 dan tahun 2022. Sudah banyak anak magang yang belajar di LKBH AMAN,“ kata Advokat yang akrab di sapa Bang Alman.

“Mudah mudahan LKBH AMAN lolos verifikasi nantinya, dan bisa lebih maksimal dalam penanganan perkara bagi yang tidak mampu,” harapnya.

“LKBH AMAN telah menangani puluhan perkara probono, baik dalam lingkup Litigasi maupun Non Litigasi. Bagi masyarakat kota Bandung yang membutuhkan Bantuan Hukum cuma – cuma dapat melakukan konsultasi Hukum Online di nomor Handphone 08112056000 atau dapat langsung kekantor LKBH AMAN di Jalan PH.H. Mustofa No. 68 Bandung, tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM
Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

*Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!* DILANSIR DARI BABELTERKINI.COM

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:45 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:35 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Berita Terbaru