Diduga Kuat Kakon Penantian Kec. Ulubelu Merugikan Uang Negara, Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022.
Tanggamus.-
Kumparan88news.com.- Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, Tujuan disalurkan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.
Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata salah satunya kepala desa Penantian kec. Ulubelu (Wahyudi).
Berdasarkan data yang kami himpun, dalam pengelolaan dana desa (pekon) Penantian diduga keras banyak mark-up dan fiktif yang dilakukan oleh Wahyudi demi meraih keuntungan lebih dan memperkaya diri sendiri.
Camat Ulubelu (Mahidin) saat dikonfirmasi beberapa pekan lalu mengatakan, Wahyudi ini sekarang lagi kacau dan susah dihubungi, kabarnya lagi kasmaran sama biduan di kec Sumberejo, kawan kawan kakon sudah coba menghubungi tapi nomor hp nya ga pernah aktip, terangnya, (Bersambung).
(Deni Abson)