Topik Terkini

Menyoroti Kasus Pembunuhan di Magelang, Adv Gunawan Setyapribadi.SH, Pelaku Harus di Hukum Mati

Menyoroti Kasus Pembunuhan di Magelang, Adv Gunawan Setyapribadi.SH, Pelaku Harus di Hukum Mati

Jakarta – Di dunia ini sering dijumpai anak-anak yang tidak berbakti kepada orangtuanya. Mereka sering menyalahkan orangtuanya karena mereka menganggap bahwa orangtuanya tidak memberikan cinta kasih dan perhatian yang penuh kepada mereka. Mereka selalu menuntut cinta kasih dan perhatian dari orangtuanya karena mereka menganggap bahwa cinta kasih dan perhatian itu wajib diberikan oleh orang tua kepada mereka. Mereka tidak menyadari bahwa anak yang baik seyogyanya tidak menuntut cinta kasih dan perhatian, tetapi melakukan kewajibannya dengan baik.

Menyoroti kasus pembunuhan seorang anak terhadap keluarganya sendiri Advokat Gunawan Setyapribadi.SH menyatakan pelaku itu merupakan sampah masyarakat dan harus dijatuhkan hukuman mati ” Minggu 11 Desember 22..

Telah diberitakan sebelumnya telah terjadi suatu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap kedua orang tuanya juga kepada saudaranya sendiri dengan sangat keji menggunakan racun seperti sianida yang mengakibatkan
3 orang meninggal dunia.

Dhio pelaku telah meracun ayahnya, Abas Ashar (58); ibunya, Heri Riyani (54); dan kakaknya, Dhea Chairunnisa (24), dengan mencampurkan sianida ke dalam teh dan es kopi dan ketiga korban ditemukan meninggal di tiga kamar mandi rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian RT 10 RW 01, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11).

Sebagai Pemerhati kebijakan Publik dan Hukum Founder Kantor Hukum Java Law Firm “Gunawan Setyapribadi.SH menyampaikan keprihatinannya yang mendalam kepada keluarga almarhum, kenapa anak ini sampai tega membunuh keluarganya sendiri hanya dengan persoalannya kecil dan menurutnya tindakan yang telah dilakukan diluar nalar manusia dan norma agama, dan anak durhaka seperti ini yang tidak mempunyai adab juga akhlak harus di hukum mati.

Oleh karena itu dengan Asas-Asas Hukum Pidana pelaku harus dikenakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ” Tutupnya.

Sumber : Gunawan Setyapribadi.SH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button