Viral Kinerja Kakam Hargo Mulyo, “Mensejahterakan Warga Atau Mensejahterakan Diri Sendiri.

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang.–

Kumparan88newsi.com.–

Kinerja Samsul Hadi oknum kepala kampung (kakam) menjadi sorotan berbagai kalangan terkait pengelolaan anggaran dana desa di kampung Hargo Mulyo kecamatan Rawajitu Selatan (RJS) kabupaten Tulang Bawang.

Sabtu (31/08/2024).

Pasalnya warga kampung Hargo Mulyo sangat BANGGA melihat kehidupan Samsul Hadi oknum kakam-nya yang terus menanjak kehidupannya semenjak menjadi kakam di kampung Hargo Mulyo. Disinyalir bukan hanya gaya hidup (style ) saja yang menjadi sorotan, tempat tinggal alias rumah pribadi Samsul Hadi juga ikut di sorot dan viral.

Rumah pribadi Samsul Hadi yang dulunya sebelum menjadi kepala kampung (kakam) Hargo Mulyo cukup sederhana dengan dinding papan dan berlantaikan tanah, berubah drastis setelah menjadi kakam di Hargo Mulyo. Dibangun bak istana dan tinggi kokoh dengan persiapan garasi mobil yang besar dan luas.

Sungguh terbalik dengan kehidupan sebagian warga-nya yang masih banyak butuh bantuan bedah rumah dari pemerintah agar terhindar dari kata kehidupan serba kekurangan. Sikap yang disinyalir tidak ada kepedulian dari Samsul Hadi selaku kepala kampung Hargo Mulyo menjadi dugaan termaksud kelompok oknum kepala kampung bermental KORUPTOR yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

Sungguh ironis tujuan mulia dari pemerintah pusat melalui APBN mengucurkan anggaran DANA DESA agar pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bisa tercapai di semua desa yang ada di seluruh Indonesia harus ternodai oleh kelakuan “MULIA” Samsul Hadi oknum kakam yang di duga lebih mengutamakan kehidupan PRIBADI-nya di bandingkan kehidupan WARGA -nya.

Menjadi catatan kelam di kabupaten Tulang Bawang yang disinyalir ada seorang pemimpin dari salah satu oknum kepala kampung (kakam) yang diduga keras MUTLAK MENPERKAYA diri sendiri dari hasil korupsi dana desa dan MENGKANGKANGI aset kampung yang berbentuk lahan sawah dengan cara di tanami sendiri hasilnya masuk kantong pribadi.

Baca Juga:  *Regarding Morocco-EU Agriculture and Fisheries Cooperation, the Advocate General of European Court of Justice Condemns Polisario and Requests the Agreement Maintained*

Beberapa contoh didalam.pengelolaan anggaran dana desa yang di duga keras di Mark-up adalah :
1– Pengabungan lapangan voli dan lapangan futsal, pada hal kedua lapangan itu beda anggaran dan beda tahun pelaksanaannya.

2– Pembangunan jalan usaha tani. Timbunan tanah merah Rp155.951.000. diduga Mark-up harga kubikasi tanah merah. (Harga tanah di lebihkan). TA 2023

3– Dokumen perencanaan desa Rp22.600.000. (hanya bermodalkan materai, jilid berkas dan kertas HVS) diduga akal-akalan Sodiq oknum sekretaris desa dan Samsul Hadi untuk meraup keuntungan besar. TA 2023.

3– Biaya koordinasi Pemerintahan desa. Rp22.300.000. (diduga di lebih-lebihkan). TA 2023.

4– Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, dll) Rp12.000.000 diduga fiktif. TA 2023.
5– Dst.

Kejelian pihak kecamatan Rawa Jitu Selatan selaku pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi tanda tanya banyak pihak, sehingga timbul dugaan ada main mata dan jangan-jangan ada kongkalikong bagi-bagi kue bolu.

Kinerja pihak inspektorat kabupaten Tulang Bawang juga ikut menjadi sorotan, bukan hanya kata PEMBINAAN yang harus di lakukan, tetapi banyak langkah yang lebih keras dan persuasif agar ada rasa kapok dan efek jera buat oknum-oknum kepala kampung di kabupaten Tulang Bawang agar lebih baik lagi.

Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang di rumuskan dari 13 pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001.
Kemudian 30 jenis tindak pidana korupsi di kelompokkan menjadi 7 kelompok.
1. Kerugian keuangan Negara (penyalahgunaan wewenang).
2. Suap- Menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Perbuatan Curang.
5. Pemerasan.
6. Gratifikasi.
7. Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku korupsi juga bisa dikenakan denda.

Baca Juga:  Dr. Syarif Hamdani alkaff, S.H., M.H : Hikmah Al Muharram 1445.H,Tahun Baru Islam

Hukuman bagi pelaku korupsi juga bisa di sesuaikan dengan beberapa faktor, seperti : jumlah kerugian yang di derita negara atau perekonomian negara, kesalahan yang di lakukan, dampak yang di timbulkan, keuntungan yang di dapat pelaku.

Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, oknum Kepala kampung Hargo Mulyo tetap tidak bisa di ajak komunikasi dan tetap bersembunyi.

(Tim).

Berita bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi/penanggung jawab : Andika

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru