Topik Terkini

*SUKISARI, S.H. LULUS UJIAN SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM PENYELENGGARA DPP KAMIN DAN PUSAT MEDIASI INDONESIA UGM PADA HARI KAMIS TANGGAL 6 JUNI 2024*

Jakarta.–

Kumparan88news.com.–

Sukisari, S.H. menyadari pentingnya Mediator Bersertifikat lulusan lembaga terakreditasi MAHKAMAH AGUNG, salah satunya Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada, maka SUKISARI, S.H. mengikuti Pendidikan & Pelatihan serta Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim, sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama.
Jumat (7/6/2024).

Mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

DPP KAMIN bersama Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Angkatan ke-3 Mediator Bersertifikat dan dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim.

Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim yang dilaksanakan oleh DPP KAMIN dan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada yang dilaksanakan hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, dua belas peserta yang berhasil lulus yang diumumkan Ketua Umum KAMIN KETUM Joni Wijaya Sinaga, SH., CLA., CTAP., C T L., CLI., C.Me. salah satu peserta yang lulus adalah SUKISARI, S.H.

Dengan adanya Sertifikat Mediator Bagi Mediator Non Hakim, SUKISARI, S.H. bisa berpraktik sebagai mediator di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta berhak menjadi Mediator atas suatu sengketa di luar pengadilan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan mediasi sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama, mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Tanpa melewati tahap mediasi bisa berakibat putusan yang dibuat batal demi hukum.

Proses mediasi wajib dalam sengketa perdata di peradilan umum dan peradilan agama ini melibatkan mediator dari kalangan hakim dan nonhakim, lulusan lembaga terakreditasi MA, salah satunya Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada.

SUKISARI, S.H. memilih DPP KAMIN yang bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada,
sebagai satu satu
lembaga terakreditasi MA, yang menyelenggara kan Pendidikan & Pelatihan serta melaksanakan Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim.

Selanjutnya SUKISARI, S.H. berhak mencantumkan gelar non Akademik Mediator atau C.M. (Certified Mediator).

Sumber : SS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button