Nasional

Soegiharto Santoso: “Pernyataan LBP Berpotensi Menguntungkan Koruptor”

Soegiharto Santoso: “Pernyataan LBP Berpotensi Menguntungkan Koruptor”

OPINI:
Oleh: Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky.

Kontroversi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyebut operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin negara jelek di mata dunia terus menuai beragam tanggapan dari berbagai tokoh.

Dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut besuara keras terkait pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, menyorot pernyataan Luhut soal OTT KPK bikin jelek Indonesia di mata dunia.

Novel berpendapat, semua pihak tentu berharap pejabat-pejabat negara melihat korupsi itu sebagai masalah serius. Sehingga menurutnya, tidak baik kemudian tidak peduli atau permisif terhadap praktik korupsi.

Pernyataan tegas juga disampaikan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di berbagai media. Ia menyebutkan, pelaksanaan OTT KPK adalah bentuk penegakan hukum.

Samad mengatakan, OTT tidak bisa begitu saja dilepaskan karena bagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan -UPH, Emrus Sihombing juga turut berkomentar keras.

Dia menuturkan, pernyataan OTT-OTT itu tidak bagus, sangat berpotensi melemahkan KPK dan sekaligus memberi angin segar kepada calon koruptor, serta menguntungkan posisi perilaku koruptif.

Dengan tegas Emrus berpendapat, tindakan OTT KPK tersebut malah sebaliknya dapat membuat nama Indonesia semakin baik di mata dunia dan mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Emrus mengingatkan, hingga saat ini korupsi sudah menjadi patologi sosial yang kronis di negeri ini.

Mencermati pernyataan para tokoh tersebut, selaku jurnalis, penulis menilai, apa yang disampaikan para tokoh sebagai respon atas pernyataan Menko Marves LBP patut didukung.

Pernyataan Menko Marves LBP tidak tepat dan sangat berpotensi menguntungkan para Koruptor.

Untuk meredam isu negatif di masyarakat, LBP harus segera menarik pernyataannya bahwa OTT KPK membuat jelek Indonesia di mata dunia.

Meski pernyataan Luhut bertujuan untuk mendorong KPK mengutamakan langkah pencegahan, namun perlu dipahami tugas KPK yang paling utama adalah pemberantasan korupsi dan OTT adalah bagian terpenting dalam penindakan.

Justru dengan adanya OTT-OTT inilah seharusnya para (calon) pelaku koruptor stop melakukan korupsi.

Kasus suap dan OTT di lingkup peradilan membuktikan bahwa OTT sangat dibutuhkan. Tanpa OTT di lingkup lembaga peradilan akan sangat sulit menangkap mafia hukum dan makelar kasus.

Belum lama ini kita juga membaca berita di media online KOMPAS.com dengan tema “Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung”

Dimana dituliskan Yosep Parera, mengungkapkan bahwa selama ini pengacara yang melakukan praktik hukum tersandera. pengacara harus mengeluarkan sejumlah uang agar surat mereka bisa terkirim sampai ke meja hakim agung.

Selanjutnya kita juga pasti telah membaca diberbagai media, salah satunya di media online CNN Indonesia.com dengan tema “Hakim Angkat Tangan Hadapi Makelar Kasus di Mahkamah Agung”

Didalamnya ada tertuliskan antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto angkat bendera putih membereskan makelar kasus (markus) di tubuh lembaganya. Itu disampaikan Sunarto merespons dua hakim agung yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.

Menurut Sunarto, upaya yang paling mungkin dilakukan adalah mempersempit ruang gerak markus.

“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi, untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tapi, meminimalisasi markus, insyaallah akan kita lakukan,” ujar Sunarto seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (10/12).

Penulis sendiri baru-baru ini sempat beberapa kali ke KPK untuk membuat laporan pengaduan di KPK terkait dugaan suap di lembaga penegak hukum, apalagi telah ada pengakuan dalam persidangan terkait adanya 2 (dua) orang yang menyediakan dana untuk perbuatan rekayasa hukum, hingga dugaan menggunakan dokumen palsu perkara Apkomindo namun tetap bisa menang diberbagai tingkat peradilan.

Penulis :
• Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky.
• Ketum APKOMINDO
• Ketum APTIKNAS
• Ketua OKK SPRI
• Ketua Dewas LSP Pers Indonesia
• Wapimred Media Info Breaking News
• Pemimpin Redaksi Media Biskom.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button