Nasional

Si Kembar Tipu tipu & Si Cantik Pungky Kena Imbasnya

Si Kembar Tipu tipu & Si Cantik Pungky Kena Imbasnya

Jakarta – Pengadilan Negeri Tangerang geger dalam menyidangkan perkara terdakwa PUNGKY MARSYAVIANY SHABIEQ si cantik yang menjadi Pesakitan atas kasus hukum yang menimpanya yang merupakan imbas dari kasus si kembar pelaku penipuan dengan modus operandi Pre Order Iphone.

Diketahui Pelaku kasus penipuan pre-order iPhone si kembar Rihana dan Rihani telah berhasil ditangkap oleh polisi, setelah si kembar lama bersembunyi, Rihana dan Rihani ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tanggerang Selatan.

Dalam sebuah video yang beredar, diketahui bahwa keduanya menyewa unit apartemen tersebut ,Kembar Rihana dan Rihani ternyata mengaku sebagai distributor ponsel kepada para korbannya. Padahal, keduanya hanya membeli HP dari gerai biasa seperti yang ada di pasaran saat ini. terdapat 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Buntut dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh si Kembar menjadi imbas kepada si cantik pungky yang merupakan pihak resseler Iphone yang ia order dari Si Kembar dan secara posisi hukum, pungky sejatinya juga korban sama seperti korban lainnya atas modus penipuan yang dilakukan oleh si kembar, ” Pungky dilaporkan oleh costamernya karna tidak bisa memenuhi kewajiban barang yang harus dikirimkan kepada costamernya padahal uang yang costamernya berikan kepada Pungky, dan telah pungky kirimkan kepada si Kembar Rihana dan Rihani, namun si kembar inilah yang melakukan tindak pidana penipuan.

Hadirnya ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko SH.,MH.,CPCLE.,CPA pada sidang 8 agustus 2023 lalu yang dihadirkan oleh terdakwa Pungky membuat Tim Jaksa mati kutu.

“Pasal nya ahli pidana tersebut merupakan mantan seorang jaksa yang menguasai teori dan praktik pembuktian dalam Substansi Hukum Pidana. dalam perdebatannya dengan JPU dimuka persidangan ahli pidana berpendapat ” Penerapan Hukum dalam membuat terang nya suatu perkara tidak boleh dilakukan dengan pengkaburan fakta hukum, sekalipun perkara di splitsing harus tetap diuraikan korelasi fakta, perbuatan dan cara pelaku melakukan tindak pidana dalam dakwaan dengan jelas dan cermat.

Dakwaan merupakan mahkota bagi seorang jaksa, terhadap perkara yang demikian dimana pelaku nya lebih dari satu maka tidak bisa diterapkan dengan dakwaan pasal tunggal tanpa di jountokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. itu penerapan hukum yang tidak dapat dibenarkan adinda jaksa” Jelas ahli yang merupakan Mantan kasi Intel.

Lebih lanjut, Ass Prof.Dr. Dwi Seno, berpandangan hukum itu ada logikanya yang dapat diuji dengan terang dan jelas jika seseorang hanya sebagai reseller telah mengorder barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang telah dipesannya maka sejatinya subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum adalah orang tersebut bukan diri terdakwa, sekalipun terdakwa dapat dijerat pidana, maka harus menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun Harus terang sebagai subyek hukum apa? sebagai pleger atau doen plegen atau mede plegen Jika kerjasama tersebut antara resseler dan Intelektual Dader tidak tergambar dalam peran dan perbuatannya maka terhadap resseler tersebut tidak dapat diterapkan pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP ini logika hukumnya ”ujarnya.

Masih dengan Pendapatnya, Asst Prof.Dr. Dwi Seno menyampaikan Seorang terdakwa di hadirkan dimuka persidangan adalah untuk di adili bukan untuk dihukum sehingga kebenaran materil untuk menemukan ada tidaknya kesalahan bagi diri terdakwa haruslah mutlak adanya, Berdasarkan Teori Kesalahan dan ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD adalah TIDAK ADA PIDANA TANPA KESALAHAN’’ ARTINYA JIKA PADA SEORANG PEMBUAT TINDAK PIDANA TIDAK DITEMUKAN ADANYA KESALAHAN MAKA TIDAK DAPAT MENJATUHKAN PIDANA TERHADAPNYA .

“Kesalahan merupakan syarat untuk memidanakan seseorang artinya untuk menerapkan seseorang telah melakukan tindak pidana, Maka harus ditemukan ada nya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku delik, jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka terhadap pelaku delik tidak dapat dipidana dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

Berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan, Berdasarkan Yurisprudensi MA No.33K/MIL/2009 salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keraguan-keraguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan (Asas In Dubio Pro Reo) ”jelas Dosen yang akrab disapa AsstProf.Dr. Seno

Suasana persidangan berubah seperti kuliah umum atas materi dan pendapat yang disampaikan oleh Ahli Pidana Asst. Prof. Dwi Seno yang telah melalang buana menjadi ahli pidana lebih dari 150x memberikan pendapat hukum baik di kepolisian RI mapun dimuka persidangan di seluruh Indonesia. ( Red )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button