Proyek Rehabilitasi SDN 1 dan SDN 2 Katulampa Dituding Langgar 3K, Pelaksana Akui Kelalaian.
Bogor.–
Kumparan88news.com.-
Dalam proses konfirmasi terkait proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Katulampa dan pembangunan turap di SDN 2 Katulampa, pelaksana proyek, CV Intan Buana Perkasa, diduga melanggar aturan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (3K). Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim media mengajukan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam balasannya, pihak pelaksana mengakui telah melakukan kelalaian dalam monitoring para karyawan di lapangan. Pengakuan ini menegaskan adanya kelemahan serius dalam pengawasan proyek yang dapat berdampak buruk pada keselamatan pekerja.
Yang lebih mengherankan, di tengah proses komunikasi tersebut, pelaksana proyek tiba-tiba mengirimkan foto KTA (Kartu Tanda Anggota) salah satu jurnalis tanpa alasan atau penjelasan yang jelas. Tindakan ini memicu pertanyaan besar mengenai maksud dan tujuan pelaksana dalam mengirimkan foto tersebut, sehingga menambah kompleksitas masalah yang ada.
Pelanggaran terhadap standar 3K adalah persoalan serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga mencoreng kredibilitas pelaksana proyek. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan 3K dalam setiap tahapan proyek yang sedang berjalan.
Jumat (20/09/2024).
(Rls).