PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalianda  .-

Kumparan88news.com .-

Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) 2024 berakhir sudah.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada Lamsel sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Hibahkan Tanah Seluas 1.000 M² Kepada Bawaslu

“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Jati Indah Diduga Menyimpangkan Anggaran DD Selama Menjabat, Hasil Audit di Pertanyakan Publik.
5.160 Guru Honorer Terima Insentif Tahap 1
Lomba Semarak Ramadan 1446 Hijriah
Bupati Lampung Selatan Luncurkan Penyaluran Beras Zakat Fitrah
Bupati Egi Pimpin Rakor Persiapan Mudik Lebaran 2025, Upayakan Perjalanan Pemudik Nyaman
Tanggapi Aduan Jalan Rusak, Bupati Egi Gercep Lakukan Perbaikan Jalan Ruas Tugu Radin Inten-Exit Tol Kalianda
Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur
Safari Ramadan, Bupati Egi Sampaikan Misi Pitu Vista di Kecamatan Candipuro

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:34 WIB

Kades Jati Indah Diduga Menyimpangkan Anggaran DD Selama Menjabat, Hasil Audit di Pertanyakan Publik.

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:47 WIB

5.160 Guru Honorer Terima Insentif Tahap 1

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:40 WIB

Lomba Semarak Ramadan 1446 Hijriah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:31 WIB

Bupati Lampung Selatan Luncurkan Penyaluran Beras Zakat Fitrah

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:13 WIB

Bupati Egi Pimpin Rakor Persiapan Mudik Lebaran 2025, Upayakan Perjalanan Pemudik Nyaman

Berita Terbaru