PJ Bupati Dan Sekda Kab.Mesuji Diminta Untuk Ambil Tindak Tegas Terhadap Kadis PUPR.

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji.-

Kumparan88news.com.–

Para Pelaku sosial kontrol mulai bertanda tanya sejauh mana PJ Bupati dan Sekda kabupaten Mesuji yang terhormat mengambil sikap tegas dan berani terhadap oknum-oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mesuji yang sudah jelas-jelas ada temuan atas LHP BPK tahun 2023 untuk TA 2022 dan LHP BPK tahun 2022 untuk TA 2021.

Isi rekomendasi dan LHP BPK kepada PJ Bupati Mesuji :
Sekretaris daerah (Sekda) Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di dinas PUPR dan selanjutnya ” MEMPROSES SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 3.176.783.244.51. (tiga milliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat lima puluh satu rupiah).
Hal tersebut terjadi karena kepala dinas PUPR tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi pada satuan kerjanya.

PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Dan para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah di sepakati.

Sungguh ironis apa bila ini bukan temuan LHP BPK, tapi temuan hasil peliputan oleh awak media atau investigasi LSM di lapangan, biasanya semua pekerjaan yang memakai anggaran APBN atau APBD akan di bantah habis-habisan oleh oknum pejabat yang berwenang dengan seribu alasan argumen dan gaya-gaya arogannya juga ikut di tunjukan.

Dengan adanya LHP BPK, publik dan para pelaku sosial kontrol meminta PJ Bupati dan Sekda mengambil sikap tegas terhadap “REKOMENDASI” dari LHP BPK, bukan asumsi-asumsi yang di lontarkan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mesuji bahwa sudah mulai membayar dan menyicil terhadap temuan LHP BPK tersebut.

Baca Juga:  Pembukaan Karya Bakti TNI T.A 2024  di Pekon Way Ilahan Kec. Pulau Panggung.

Pertanyaan publik dan para pelaku sosial kontrol sederhana saja terhadap oknum pejabat di dinas PUPR Kabupaten Mesuji, kenapa setiap tahun ada temuan hasil audit dari BPK….?
pada hal publik dan para pelaku sosial kontrol sama-sama tau bahwa semua pekerjaan kontruksi/infrastuktur di dinas PUPR pasti melibatkan PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas dan Tim PHO.

Panggung sandiwara dengan gaya lenong pasti di mainkan, disinilah letak “ENDING” jawaban yang akan di lontarkan oleh oknum-oknum pejabat bermental korup dan berjiwa tidak tau malu kepada awak media atau LSM, ” SABAR SAJA BELUM PHO kok, nanti akan kita berikan sanksi tegas terhadap penyedia jasa/rekanan”.
Tunggu di tunggu lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya.

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang :
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) :
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan, denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 ( satu milliar rupiah).

Ayat (2) :
” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan.”

Untuk menunjukan pemerintahan yang bersih dan bertindak tegas, layak kiranya harapan sangat besar publik dan para pelaku sosial kontrol kepada bapak PJ Bupati dan Sekda kabupaten Mesuji yang terhormat bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS NUSANTARA PESAWARAN LAMPUNG SIAP MENERIMA MAHASISWA BARU 2023/2024.

Hingga berita di terbitkan surat permohonan informasi dan klasifikasi untuk kebutuhan pemberitaan yang akan di sajikan kepada publik, yang di kirimkan ke dinas PUPR dan Sekretariat Daerah belum di jawab. setiap di kunjungi tidak pernah ketemu dengan alasan DL dan atau lagi rapat.

(Tim).

Berita bersambung.

Penulis/pimpinan redaksi : Andika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru