Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap Polisi

 

Kubu Raya Kalbar

Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar berinisial TA (23) dan HS (25). Kedua Pelaku ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/7/23).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/6/23) lalu pukul 21.20 Wib, dengan cara membengkas jendela dapur dengan menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam rumah dan menggeragas 1 unit Laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan, “ Tidak sampai disitu saja, hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui TKP lain di salah satu rumah di samping komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg, “ ungkap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/23) siang.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah Laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp. 250.000, dan tabung gas dijual seharga Rp. 120.000, di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli Narkoba jenis sabu,” terang Ade.

“Sampai detik ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua Tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  LSP Pers Indonesia dan APTIKNAS Apresiasi Kinerja Polri

“Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber: Aipda Ade

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu
Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang
TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK
Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor
Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global
PSI Hargai Sikap Kritis dan Kejujuran Ekonom Senior Faisal Basri yang Mengakui Kekhilafannya
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Berpendapat, Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat, Tidak Sesuai Fakta
Walikota Bekasi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Gereja Galaxi Periode 2023 -2026

Berita Terkait

Jumat, 8 September 2023 - 14:41 WIB

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu

Jumat, 8 September 2023 - 09:27 WIB

Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang

Minggu, 3 September 2023 - 17:10 WIB

TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

Sabtu, 2 September 2023 - 12:12 WIB

Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:59 WIB

Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global

Berita Terbaru