Panitia PILKAKAM Bumi Ratu Diduga Dibentuk Oleh Oknum BPK Yang Haus Uang Sogokan…!!!
Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Pesta Demokrasi Pilkakam.(Pemilihan kepala kampung) sebentar lagi akan di
gelar serentak di kabupaten Tulang Bawang, yang mana kegiatan tersebut pasti akan melibatkan pihak panitia pemilihan kepala kampung untuk mensukseskan acara tersebut.
Berikut ini tugas Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) pada pemilihan kepala kampung ;
Tahap persiapan Pemilihan Kepala Kampung.
1. 6 bulan sebelum masa jabatan kepala kampung berakhir, BPK membenitahukan kepada kepala kampung tentang akhir masa jabatannya.
2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala kampung, BPK membentuk dan menetapkan Panitia pemilihan.
3. Pembentukan Panitia pemilihan ditetapkan dengan keputusan BPK.
4. Pembentukan Panitia Pemilihan disampaikan secara tertulis oleh BPK kepada Bupati melalui camat.
5. Sebelum melaksanakan tugas, anggota panitia pemilihan mengambil sumpah/janji yang di pandu oleh ketua BPK/ anggota.
Pentingnya jajaran BPK yang mempunyai jiwa dan akhlak yang baik tentu sangat di perlukan untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut,
Tetapi sungguh di sayangkan apa yang diduga telah terjadi di kampung Bumi Ratu kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Bahwa ada dugaan kuat ada oknum di jajaran BPK kampung Bumi Ratu telah menerima titipan dari salah satu Bacalon kakam (bakal calon kepala kampung) untuk membentuk panitia yang akan meloloskan dan memuluskan oknum Bacalon kakam tersebut untuk ikut Pilkakam Bumi Ratu.
Hal ini sudah menjadi pembahasan publik bahwa ada dugaan kuat oknum BPK kampung Bumi Ratu sudah menerima uang pelicin/SOGOKAN agar panitia Pilkakam yang mereka bentuk bisa melancarkan aksi mereka.
Dugaan ini bukan isapan jempol belaka ada dugaan dua oknum BPK kampung Bumi Ratu tersebut sudah sejak dari awal sudah ikut buat gaduh kampung Bumi Ratu, kedua oknum tersebut berinisial dan biasa di panggil warga
“LHN” dan “SBN” dengan jabatan ketua dan wakil BPK kampung Bumi Ratu.
Salah satu oknum yang berinisial “SBD” belum lama ini telah di laporkan warga kampung Bumi Ratu ke pihak kepolisian terkait program sertifikat PTSL beberapa tahun yang lalu yang mana oknum tersebut diduga melakukan pungli besar-besaran dengan cara meminta kepada warga yang mau menbuat sertifikat PTSL hingga puluhan juta Rupiah.
Sedangkan oknum BPK “LHN” diduga menjadi Provokator menyuruh warga kampung Bumi Ratu untuk melaporkan kepala kampung Bumi Ratu ke Tipidkor terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2018 sampai dengan 2022.
Terkait hal tersebut, Penggiat anti Korupsi Aktivis, LSM dan puluhan awak media akan mengawal dan memantau oknum-oknum tersebut agar pesta Demokrasi Pilkakam kampung Bumi Ratu ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra, Ys ikut angkat bicara terkait hal tersebut :
” Saya akan memantau dan meminta kepada pihak Pemerintah dari tingkat kecamatan sampai ke instansi Pemerintah daerah Tulang Bawang agar lebih teliti, sigap dan terus memantau kampung Bumi Ratu, kemaren Rabu 7Juni 2023 panitia Pilkakam Bumi Ratu telah di bentuk di balai kampung Bumi Ratu, arti nya proses pesta demokrasi ini sudah mulai berjalan, saya berharap kepada semua pihak jangan ada yang bermain -main atau untuk tidak netral, maka saya yang di depan akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke Hukum.” Jelas bapak Ferry Saputra, Ys di kantor DPW BAIN HAM RI. Kamis (08/06/2023).
Terkait kedua oknum BPK kampung Bumi Ratu “LHN” dan “SBN” ini akan tetap di pantau oleh puluhan media dan para aktivis.
untuk pemanggilan oleh pihak kepolisian terhadap oknum BPK “SBN” ini akan di pertanyakan lagi ke pihak kepolisian Polres Tulang Bawang sejauh mana kelanjutan kasus tersebut.
Dan untuk oknum BPK “LHN” ini akan menjadi titik awal pelaporan balik terhadap dirinya oleh para Penggiat Anti korupsi, aktivis dan Lembaga (Diduga sebagai provokator menyuruh dua warga kampung Bumi Ratu untuk melaporkan Pemerintahan Kampung Bumi Ratu ke pihak kepolisian) dan apa bila hasil pemeriksaan pihak Tipidkor Polres Tulang Bawang bahwa Pemerintah kampung Bumi Ratu tidak ada penyimpangan didalam pengelolaan anggaran Dana Desa dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
secara Hukum oknum BPK “LHN” telah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dan melakukan Fitnah yang tidak bisa di buktikannya.
(Tim).
Bersambung.