Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Depok,–
Kumparan88news.com.-
Transparansi pejabat publik kembali dipertanyakan setelah Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sulit dihubungi oleh tim media dan aktivis lingkungan yang hendak mengajukan audiensi terkait kondisi lingkungan di wilayah tersebut.
Kamis (08/05/2025).
Upaya untuk menjalin komunikasi sudah dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2025. Pesan singkat via WhatsApp telah dikirim untuk menjadwalkan pertemuan, namun tidak mendapat tanggapan. Wartawan Fakih bersama sejumlah rekan media pun mendatangi langsung Kantor Kelurahan Tugu pada 7 Mei, namun kembali gagal menemui Lurah. Upaya komunikasi lanjutan pun tidak membuahkan hasil.
“Kami hanya ingin klarifikasi terkait isu lingkungan di Kelurahan Tugu. Tapi lurah sulit dihubungi, tidak ada di tempat, dan pesan tidak dibalas. Ini menyangkut informasi publik,” ujar Fakih.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang keterbukaan pemerintah kelurahan terhadap masyarakat dan media. Sebagai pejabat publik, Lurah Tugu dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban komunikasi publik yang transparan.
Aktivis lingkungan Zefferi menilai sikap diam lurah tidak hanya mencerminkan arogansi birokrasi, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Jika kepada wartawan saja tertutup, bagaimana terhadap warga? Padahal wilayah Tugu menghadapi persoalan serius mulai dari penumpukan sampah, penyempitan ruang hijau, hingga dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Zefferi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap badan publik menyediakan akses informasi yang cepat, benar, dan sederhana. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dan akses terhadap informasi lingkungan.
Zefferi, aktivis lainnya, menambahkan:
“Pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik diam. Diam adalah bentuk pengabaian, dan pengabaian adalah ketidaklayakan.”
Masyarakat kini menantikan respons tegas dari Pemerintah Kota Depok, khususnya dari Dinas terkait, untuk mengevaluasi kinerja Lurah Tugu yang dinilai tidak responsif, tidak transparan, dan abai terhadap isu lingkungan serta hak publik atas informasi.
(*).