Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Kecewa, Kuasa Hukum DS Tak Tepat Waktu, Sidang Keterangan Saksi Ahli Berjalan Deadlock !
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Kecewa, Kuasa Hukum DS Tak Tepat Waktu, Sidang Keterangan Saksi Ahli Berjalan Deadlock !
Kota Tangerang – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi yang sebelumnya telah lakukan Gugatan Perdata Pembatalan Akte Notaris terhadap Oknum Notaris berinisial DS , dengan No.139/PDTG/ 2023, di Pengadilan Negeri Tangerang ” Senin 24 Juli 23.
Pelaksanaan Sidang pada hari ini sebenarnya agenda keterangan Saksi Ahli, DR.Ir.Sari Wahyuni, SH.,MH., MKn. MSc, namun berjalan tidak sesuai rencana dan tidak ada hasil Deadlock, di karenakan kuasa Hukum oknum Notaris DS, tidak tepat hadir pada waktu yang telah disepakati bersama majelis hakim di waktu persidangan.
Dalam kesempatan ini sebagai kuasa hukum Advokat Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA, dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, merasa kecewa, jujur kami sangat menyayangkan, kami dari jauh – jauh datang sebagai kuasa penggugat patuh dan berkewajiban terhadap panggilan hukum tepat waktu, namun mohon maaf anda sebagai kuasa hukum tergugat dan di pihak yang salah tidak tepat waktu dan seolah anda tidak menghargai supremasi hukum, seperti yang terjadi pada hari ini Deadlock.
Advokat Ir. Herry Kasymir, ST.SH., MH., CIM.,CLA, menjelaskan terjadinya gugatan perdata seperti ini di karenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang menurutnya telah menerima pembuatan Akte yang disinyalir Asal Jadi ( Asjad ) dan hanya berdasarkan dari Copy akte Kepengurusan yang mana akhirnya menjadi cacat hukum.
Kronologis awalnya berawal adanya laporan masyarakat terhadap terlapor yang diduga melakukan pelanggaran perilaku dan etika dan atau pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris, oleh seorang yang berinisial GP, melalui surat tanggal tertanggal 30 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang.
Dalam keteranganya Pelapor merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) yang dipilih berdasarkan Kongres Nasional ke -X IA-ITB yang sah tertanggal 16 April 2021 dan sudah mendapatkan SK nomor AHU – 0000720AH.01.08 Tahun 2021.
Selanjutnya Pelapor mengajukan keberatan terhadap tindakan Notaris Kabupaten Tangerang Oknum Notaris yang berinisial DS karena telah menerbitkan atau mengeluarkan akta pernyataan keputusan kongres luar biasa (KLB) nasional yang disinyalir asal jadi dengan nomor 05 tanggal 17 April 2021.
Mengutip dari berkas yang tercatat dan berdasarkan hal tersebut di atas, yang mana tindakan terlapor telah menerbitkan atau mengeluarkan Akta pernyataan keputusan kongres luar biasa (KLB) nasional perkumpulan IA-ITB dengan nomor 05 tanggal 17 April 2021 dimana di dalamnya terdapat pengangkatan seseorang berinisial AS sebagai Ketua Umum.
Perlu diketahui Notaris dalan jabatannya diatur sebagai berikut Pasal 16 ayat (1) hurufa a UU Jabatan Notaris, berkewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Oleh karena itu apabila Notaris membuat akta berdasarkan dokumen fotocopy dan itu bukan dokumen asli dan menurut kuasa hukum penggugat merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris ” Jelasnya.
Selanjutnya Advokat Ir. Herry Kasymir, ST.SH., MH.,CIM.,CLA, menyatakan kepada Kuasa hukum tergugat, berharap pada persidangan dua Minggu ke depan yang telah di agendakan oleh Majelis Hakim, agar patuh terhadap panggilan hukum” Tutupnya. ( Red )
Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi