Habib Muchdar : Hukum Seberatnya Terdakwa (A) Pelaku KDRT” Tidak Ada Toleransi !

Kalsel –
Kumparan88news.com.
Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum ” Habib Muchdar Hasan Assegaf, mengkritisi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam keluarga (A) dan (J) ” Kamis 19 Maret 2025.
Dirinya Meminta Yang Mulia Hakim menindak tegas terhadap terdakwa (A) yang telah melakukan KDRT, kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Habib Muchdar menyebut” Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” Ujarnya.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya yang berjudul ” Habib Mochdar Assegaf, Kecewa Hukuman Pelaku Kasus KDRT Terhadap Salah Satu Kelurganya Terlalu Ringan https://www.lensakalimantan.my.id/2025/03/habib-mochdar-assegaf-kecewa-hukuman.html
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa (A) diterangkan telah melakukan pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap (J) istrinya dengan menggunakan sebilah gunting, dan tindakannya ini tidak hanya mengancam nyawa istrinya saja akan tetapi juga menimbulkan trauma mendalam terhadap ketiga anak mereka.
Lebih lanjut Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak Habib Muchdar Hasan Assegaf juga sebagai Pendiri Organisasi PETIR, bersikap tegas dengan mengatakan “Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk terdakwa (A) sebagai pelaku KDRT tindak kekerasan, terhadap istrinya, harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya
“Sebagai mana di ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KDRT menerangkan bahwa KDRT adalah perbuatan seseorang terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman perbuatan tersebut tentunya melawan hukum.
Namun anehnya terdakwa (A) hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, hal ini tentunya sebuah keputusan yang dianggap sangat tidak berkeadilan, sebab hukumannya sangat ringan, yang dimana seharusnya Yang Mulia Hakim mengingat seriusnya tindakan terdakwa (A) yang dilakukan terhadap istrinya.
Oleh karena itu” Habib Muchdar sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, yang dianggapnya hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan (A) sebagai terdakwa
Yang semestinya terdakwa harus dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Selain itu Pasal 44 Ayat (2) UU KDRT menyebut “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)” Jelas nya.
(Rls).