Topik Terkini

Edukasi Hukum by Asst. Prof. Dr. Dwi Seno tentang “Kaidah Hukum”

Edukasi Hukum by Asst. Prof. Dr. Dwi Seno tentang “Kaidah Hukum”

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof.Dr. DWI SENO WIJANARKO, S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA.CPM yang merupakan Ahli Hukum Pidana memberikan Pandangannya tentang Kaidah Hukum sebagai berikut :

Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat. Secara umum kaidah dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika atau kaidah hukum. (KBBI) ;

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.

Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan. Pada dasarnya kaidah etika datang dari diri dalam manusia itu sendiri contohnya menghormati orangnya yang lebih tua, berbuat baik pada orang tua, saling menghargai, atau malu jika berbuat salah.

Kaidah bersifat mengikat dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat oleh karena itu dapat dipertahankan. Sedangkan, Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang telah ditetapkan dan diterapkan melalui lingkungan sosial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button