Nasional

DR. Ir. Sari Wahyuni, SH.,MH.,MKn.,MSc. Hadiri Sidang di PN Tangerang, Sebagai Saksi Ahli Terkait Gugatan Pembatalan Akta

DR. Ir. Sari Wahyuni, SH.,MH.,MKn.,MSc. Hadiri Sidang di PN Tangerang, Sebagai Saksi Ahli Terkait Gugatan Pembatalan Akta

Kota Tangerang – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadirkan Saksi Ahli DR.Ir.Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc., terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang ” Senin 14 Agustus 2023.

Sebagai mana diketahui terkait gugatan perdata ini, oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang disinyalir telah menerima pembuatan Akta Asal Jadi (cacat legal formil) hanya berlandaskan akta awal berupa foto copy, mengesampingkan prinsip kehati – hatian, dan tidak dicek kesesuaian dengan aslinya. Diperkuat dengan adanya temuan fakta hukum tertulis dari pertimbangan putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Prov. Banten, dimana Akta tersebut masuk katagori cacat legal formil.

Dalam pendapatnya di hadapan Majelis Hakim, Saksi Ahli, Sari Wahyuni, mengatakan terkait gugatan pembatalan akta otentik yang diterbitkan notaris harus dilihat terlebih dahulu apakah ada pelanggaran dari apa yang di buat, kemudian alasan apa sehingga apa yang ada di dalam akta tersebut diperlukan pembatalan. Dengan kata lain apakah ada legal formil dan legal materil yang catat dalam proses penerbitannya.

Saksi Ahli menambahkan berkaitan adanya Gugatan diatas yang mana syarat materiil, sebuah akta haruslah memenuhi syarat yang sah sebagai mana didalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang meliputi:

1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu pokok persoalan tertentu.
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.

Oleh karena itu seperti apa yang tadi di sampaikan di dalam Persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objekif dari pasal tersebut.

Perlu diketahui kebenaran formil pada umumnya dikenal dalam suatu Persidangan dikenal adanya pembuktian dalam suatu perkara, juga kebenaran materiil tentunya dapat diartikan sebagai kebenaran yang hakiki, kebenaran yang riil yang dapat meyakinkan Yang Mulia Hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Selanjut Saksi Ahli berpendapat, Akta yang dimuat oleh tergugat tentang Akta perjanjian dan perubahan disinyalir terdapat cacat hukum yaitu tidak memenuhi syarat Formil dan terindikasi cacat hukum, sebagai mana diketahui syarat formil sebuah akta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30

tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) yang di antaranya disebutkan” Setiap akta terdiri atas :
1.Awal akta atau kepala akta.
2.Badan akta dan
akhir atau penutup akta.

Saksi Ahli menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut, Gugatan terhadap sebuah Akta haruslah memenuhi Subyek dan syarat yang sah sebagai mana didalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Oleh karena itu seperti apa yang tadi di sampaikan di dalam Persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari aktanya dibuat oleh siapa ? dan buatnya dimana ? serta bentuknya seperti apa ?

Sebagai mana nanti diputuskan oleh Pengadilan, apabila akta tersebut tidak sah baik secara legal formil maupun secara legal materil maka Pengadilan dapat memutuskan akta tsb dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Jadi pendapat Ahli memang harus ada putusan Pengadilan terlebih dahulu sebelum dibatalkan aktanya agar tidak salah kedepannya dalam memberikan suatu keputusan yang mengikat dan kuat.

Notaris tetap harus berhati – hati dalam melaksanakan jabatannya, karena apapun Akta yang dibuat oleh Notaris akan memberikan dampak konsekuensi hukum kepada para pihak, tidak hanya pihak di dalam, tapi juga berdampak kepada pihak ketiga, keempat, atau pihak lainnya, hal itu untuk menghindari gugatan perdata atas kerugian yang diakibatkan akta yang cacat dari pihak lain yang merasa dirugikan.

Adanya pernyataan dari Dewan Kehormatan Notaris, adanya pelanggaran terhadap Jabatan Notaris, dan kode etik itu artinya notaris itu sudah melakukan kesalahan di dalam melaksanakan jabatan “Jelasnya.

“Sementara itu Advokat Ir. Herry Kasymir, S.T., S.H., M.H., CIM., CLA, mengatakan “Alhamdulillah Agenda Pelaksanaan sidang pada hari ini Senin 14 Agustus 2023 telah selesai”, ucapnya, kami dari kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, telah hadirkan Saksi Ahli yaitu DR.Ir. Sari Wahyuni., S.H., M.H.,MKn., MSc.

Seperti yang telah diketahui pada persidangan sebelumnya kami juga telah menghadirkan Saksi Fakta, Bendahara Umum PP IA-ITB, Sdr. Batara, yang bersedia menjadi saksi, atas pengetahuannya dan mengetahui secara fakta carut marut kronologis permasalahan ini dari awal, hingga ke PTUN dan PN Bale Bandung serta MPD/MPW, menurutnya semua ini terjadi karena adanya Akta Notaris yang dinilai cacat hukum dan digunakan untuk melakukan gugatan kepada kami, sehingga dengan hal tersebut mengakibatkan kerugian materil” Jelasnya.

Kehadiran saksi Ahli dari pihak kami, dan dalam pendapatnya di persidangan cukup menarik bahwa terbitnya akta yang kami gugat itu dengan alasan fotocopy berdasarkan keputusan MPW, tidak dibantah oleh tergugat/Notaris DS dan Kuasa Hukumnya, artinya tergugat secara tidak langsung mengakui dan menerima putusan MPW tsb.

Disebutkan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jadi menurutnya Kami menyertakan gugatan ganti rugi berdasarkan pasal Kuh Perdata Pasal 1365 adalah sebuah keniscayaan, dan Kami menilai unsur-unsur dari pasal tsb. sudah dapat terpenuhi.

Selanjutnya Advokat Herry Kasymir menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kepada Kuasa hukum tergugat, agar agenda persidangan satu minggu kedepan, Senin 21 Agustus 23, agar dapat tepat waktu sesuai dengan yang telah di agendakan”, tutupnya. ( Red )

Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi
Saksi Ahli DR., Ir. Sari Wahyuni., S.H., M.H., MKn., MSc.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button