Dr. Dwi Seno : Penegakan Hukum Yang Manfaat, Berkeadilan dan Berintegritas
Dr. Dwi Seno : Penegakan Hukum Yang Manfaat, Berkeadilan dan Berintegritas
Jakarta – Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH, menghimbau kepada Advokat sebagai penegak hukum agar di setiap satuan kerja untuk memperhatikan selalu proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat “Ucapnya Jumat 18 Agustus 23.
Pengertian Officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan, Yaitu nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya, nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi
Lebih lanjut Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko, SH,,MH,, CPCLE,, CPA CPM, menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Selanjutnya Dr.Seno berpesan apabila kalian melakukan pendampingan hukum upayakan harus berhati-hati, utamakan keadilan, karena menurut pendapatnya kebenaran yang tidak terorganisir dengan baik,akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dengan baik”Jelasnya.
Oleh sebab itu dalam upaya mewujudkan Profesi Advokat yang Officium Nobile dan berintegritas, dilakukan oleh dua faktor yaitu factor internal dan factor eksternal, Faktor internal, sebab pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.
Perlu diketahui semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam dan oleh karena itu, sebagai Advokat harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”imbuhnya.
Dr.Dwi Seno menghimbau di era sekarang ini, menjadi seorang Advokat tidaklah mudah, menurutnya harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.
Ditambah Dr. Seno berpesan agar selalu bisa menjaga nama baik Officium Nobile, baik diri sendiri, maupun nama Organisasi, ketika kalian ditengah-tengah masyarakat dan semua itu akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada mereka,” pungkasnya. ( Red )