Dr.Dwi Seno Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Dr.Dwi Seno Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Jakarta – Pakar Hukum Ahli Pidana Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko. SH,,MH mengapresiasi Bareskrim Polri dalam mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional yang melibatkan warga negara Iran ” Sabtu 24 Juni 23.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri membongkar home industry narkotika jenis sabu di sebuah apartemen, Jakarta Barat (Jakbar) yang melibatkan warga negara Iran.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dengan pengungkapan Sabu jaringan Iran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang salah satunya adalah warga negara Iran.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan kedua pelaku yang diamankan yakni HR (WN Iran) dan RP (WNI).
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi WNA yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen, di Jakbar.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku berinisial HR.
“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Jayadi.
“Kita tangkap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” tambahnya.
Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Adapun tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar.
Lebih lanjut melalui keterangan tertulisnya, Founder DSW LawFirm & Patner Dr. Dwi Seno mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut ini merupakan prestasi yang cukup luar biasa, tanpa lelah meski mengorbankan resiko keamanan dirinya sendiri, Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional,”Ujar Dr.Seno
Oleh karena itu atas perbuatannya tersebut, para pelaku yang disangkakan, harus di ganjar dengan Pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ” Tutupnya.( Red )