Disinyalir Kondisi Remang – Remang Dijadikan Tempat Hiburan Malam, Serta Menjajakan Wanita Malam, Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA Minta APH Menindak Tegas

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang .–

Kumparan88news.–

Keberadaan remang-remang di jalan lintas KM 52, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga sangat meresahkan.” Sebab, di tempat itu kerap ditemui orang mabuk-mabukan saat di malam hari dan wanita-wanita malam. Diduga remang – remang menjadi tempat hiburan malam serta menjadikan pemuasan laki – laki hidung belang,”

Sabtu 09 / 11 / 2024

’’Warga resah dengan keberadaan remang-remang tersebut, ada orang mabuk saat malam. Salah satu warga sebut saja Sujatmiko, warga menyatakan bahwa pihaknya sering melihat orang mabuk di sekitar lokasi sebab dekat dengan jalan lintas kampung Gedung Meneng KM 52, kami merasa tidak aman dan khawatir hal-hal buruk bisa terjadi,”katanya.

Masyarakat berharap ada solusi segera dari pihak (APH) Sat pol PP kabupaten tulang bawang untuk kroscek tempat tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.” Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah kami,” tambahnya.

Andreyadi Ketua DPC PPWI Tulang Bawang berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang segera ambil tindakan tegas terhadap remang – remang malam. Ujarnya pada hari jumat, 04 – Oktober – 2024

Andre menambahkan tempat tersebut juga menjual minuman keras yang melebihi peraturan tertentu, terlihat di tempat penyusunan minum – minuman keras yang alkohol nya tinggi jenis minuman Vigor anggur merah serta Bir Hitam yang sudah di konsumsi oleh para laki – laki serta menjajakan wanita – wanita pemandu lagu serta wanita wanita penghibur. Ucapnya

Lanjut andre sesuai dalam peraturan Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tegas Andre ketua DPC PPWI TUBA
(Rls).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Berita Terkait

Polemik Rp50 Ribu Per-tonase Gabah & Transparansi Anggaran Kian Memanas, Ada Upaya Pembungkaman Suara Publik….!! *” PORTAL vs KEBIJAKAN BODONG”*.
Khoirul Anam Disinyalir Menyebarkan Kebohongan Kepada Publik, Masalah PORTAL JALAN Kian Memanas….!!!? (Undang-undang vs Kebijakan Bodong).
Lapor Pak Gubernur…!!! Jalan Milik Pemerintah Provinsi di Portal, Diduga Dijadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kakam Khoirul Anam Cs
Edisi : Portal Jalan Beromset Ratusan Juta Yang Diduga Hasil Pungli Dan Meras. Pemda Tulang Bawang Hilang Wibawa Oleh Kakam Hargo Rejo…?
Disinyalir Portal Jalan Beromset Ratusan Juta, Kakam Khoirul Anam Diduga Kebal Hukum Dan Melecehkan Program Pemerintah.
Pemkamp Bumi Ratu Salurkan BLT-DD Tahap Pertama di Aula Kantor Kampung
Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher
Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:02 WIB

Khoirul Anam Disinyalir Menyebarkan Kebohongan Kepada Publik, Masalah PORTAL JALAN Kian Memanas….!!!? (Undang-undang vs Kebijakan Bodong).

Kamis, 16 April 2026 - 10:22 WIB

Lapor Pak Gubernur…!!! Jalan Milik Pemerintah Provinsi di Portal, Diduga Dijadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kakam Khoirul Anam Cs

Minggu, 12 April 2026 - 23:36 WIB

Edisi : Portal Jalan Beromset Ratusan Juta Yang Diduga Hasil Pungli Dan Meras. Pemda Tulang Bawang Hilang Wibawa Oleh Kakam Hargo Rejo…?

Minggu, 12 April 2026 - 11:01 WIB

Disinyalir Portal Jalan Beromset Ratusan Juta, Kakam Khoirul Anam Diduga Kebal Hukum Dan Melecehkan Program Pemerintah.

Senin, 6 April 2026 - 21:08 WIB

Pemkamp Bumi Ratu Salurkan BLT-DD Tahap Pertama di Aula Kantor Kampung

Berita Terbaru