Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Desa Sinar Betung – Kepala Desa Sebut Dana yang Dimaksud Adalah Dana BUMDES

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus –
Kumparan88news.com.-

Desa Sinar Betung kecamatan Talang Padang,tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana terkait program ketahanan pangan. Diduga terdapat penyimpangan sebesar 20 persen dari anggaran yang dikelola oleh staf desa.

Dalam konfirmasi yang diterima, Kepala Desa Sinar Betung, Manda Dinata, menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), bukan dana desa seperti yang dikhawatirkan. “Pada tahun 2025, tidak ada pengurus BUMDES yang ditunjuk karena masyarakat belum ada yang bersedia menjabat. Sehingga pengelolaan dana BUMDES tersebut dilakukan oleh staf desa,” ujarnya.

Manda menambahkan bahwa keputusan menjadikan staf desa sebagai pengurus dibuat dengan pertimbangan tertentu. “Daripada dana tidak dapat digunakan sedangkan ada hutang yang harus dibayar, maka kami menetapkan staf desa sebagai pengurus sementara BUMDES,” jelasnya.

Besaran 20 persen yang disebutkan sekitar Rp 140 juta merupakan perkiraan dari total anggaran BUMDES terkait program ketahanan pangan. Namun, hingga saat ini hanya sekitar Rp 50 juta yang berhasil dicairkan. Sisa dana tidak dapat dicairkan karena ketua BUMDES sebelumnya telah mengundurkan diri.

Meskipun demikian, penetapan staf perangkat desa sebagai pengurus BUMDES tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES, pengelola BUMDES harus terpisah dari perangkat desa, kecuali kepala desa yang hanya bertindak sebagai penasehat ex-officio. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 132 Ayat 6 dan 7 juga melarang pengurus BUMDES merangkap jabatan dalam lembaga pemerintahan atau kemasyarakatan desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 51 mengatur larangan bagi perangkat desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Diminta Uang Kenang_Kenangan Rp.200 Ribu, Wali Murid Protes Kesekolah: Takut

Sanksi yang dapat diberikan meliputi dua kategori:

– Administratif: Evaluasi oleh kepala desa dan camat, pemberhentian dari jabatan di BUMDES, atau sanksi disiplin sesuai peraturan daerah.
– Hukum pidana: Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyikapi permasalahan ini, LSM BANKI bersama timnya tengah melengkapi data dan dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Desa Manda Dinata ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, LSM BANKI akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa Pekon Sinar Betung tahun 2022-2025 yang diduga kuat terdapat indikasi korupsi yang dilakukan oleh kepala desa bersama aparatur desa.

(Deni Abson)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Tanggamus Partai PPP Irsi Jaya SH Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.
Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung
Diminta Uang Kenang_Kenangan Rp.200 Ribu, Wali Murid Protes Kesekolah: Takut
Sering Melanggar Aturan, Suhadi di STOP PERS.
Terekam Dalam Video Seorang Oknum Kakon Arogan Berkata “SETAN” Kepada Seorang Wartawan.
Tindak Lanjut Dugaan Tipikor DD, Polres Tanggamus Menunggu LHP Inspektorat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Desa Sinar Betung – Kepala Desa Sebut Dana yang Dimaksud Adalah Dana BUMDES

Senin, 9 Februari 2026 - 18:02 WIB

Anggota DPRD Tanggamus Partai PPP Irsi Jaya SH Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Sabtu, 29 November 2025 - 07:19 WIB

Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa.

Senin, 10 November 2025 - 20:40 WIB

Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Pasar Malam Alternatif Hiburan Malam Yang di Adakan di Pasar Pulaupanggung

Berita Terbaru