Di Duga SPBU CODO 10. Kebal Hukum. Program 100 Hari Kerja Presiden RI Prabowo. Memberantas Korupsi Dan Mafia BBM Subsidi Tak Berarti Bagi Perampas Hak Masyarakat Miskin. Badi Dan Rekan Rekan
TULANG BAWANG, LAMPUNG.– Kumparan88news.com.–
Pemerintah pusat tidak henti dan selalu memberikan bantuan bagi rakyat miskin bermacam macam program yang di salurkan untuk masyarakat. Salah satu nya Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi dari pemerintah. Stasiun Pelabuhan Bahan Bakar Umum (SPBU) Corporate Owner Dealer Operate (CODO) 10 Yang beralamat di Jalan Raya Rawa Jitu KM. 30, Desa Sidoharjo, Kec. Penawar Tama, Sidoharjo, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Artinya Corporate Owner Dealer Operate, (CODO) SPBU bensin dan solar yang dimiliki Pertamina tetapi dikelola oleh pihak swasta. Kode SPBU CODO 10. Pertamina dengan kepemilikan dan pengelolaan CODO ditandai dengan angka 3.
Pertamina menetapkan standar yang berlaku di seluruh SPBU milik Pertamina maupun milik swasta, sehingga semuanya pasti memiliki kualitas dan nilai toleransi yang sama.
Pengusaha ternama SPBU Yang di miliki salah satu orang besar yang memiliki beberapa SPBU di Lampung. Khusus nya di kabupate tulang bawang ini ada 3 SPBU. Satu (1) di antaranya jl raya rawa jitu. Yang kerjasa sama dengan pihak Pertamina (CODO) Dua (2) Jl. Raya Lintas Timur unit 5. Tiga (3) Jl. Raya Rawa Pitu kampung Lingai unit 9. Ke tiga (3) SPBU ini kuat dugaan melakukan kecurangan. Dengan memberikan ijin pengecoran bahan bakar minyak jenis solar subsidi ke pada pihak pihak yang mencari ke untungan pribadi dan merampas hak masyarakat miskin yang di subsidikan oleh pemerintah pusat.
Seperti salah satu SPBU CODO 10 ini pada malam Minggu tanggal 10/11/2024. Pukul 02:30 WIB. Kami awak media melihat ada mobil kijang Pick’Up. Warna biru muda metalik dengan bodi mobil yang sudah mengelupas dan bertuliskan di kaca besar depan COMANDO.
Kami awak media membuntuti mobil Pick’Up sampai di lokasi bongkar Gudang. Sopir tersebut sedang melakukan bongkar muat solar subsidi dengan ratusan jerijen dan dua (2) mobil Pick’Up yang sedang menunggu bongkaran muat Pukul. 02:30 WIB. Untuk di kirim ke pengusaha PT.
Kami awak media sempat mewawan cara sopir tersebut yang terkesan menghindar saat akan kami tanyakan terkait pemilik barang ratusan jerije solar dengan menutup nutupi dengan memberi nama pemilik KURNIA dan kami pertegaskan lagi nama tersebut Badi. Iya jawabnya. Yang ternya pemain lama di SPBU CODO 10 Tersebut.
Badi adalah pemilik ratusan jerijen yang berisi solar subsidi yang akan di jual ke PT dan industeri yang menggunakan bahan bakar solar nonsubsidi.
Salah satu rekan kami dari LSM LIPAN mencoba untuk menghubungi pemilik dari gudang solar subsidi. Badi melalui sambungan WhatsApp tidak ada respon untuk mempertanyakan hal tersebut. Kami mencoba mengirim pertanyaan dan Video hanya di lihat dan di baca saja terkesan memandang hal ini tidak ada masalah dan kebal hukum.
Kami Menggali lagi terkait Badi ini Bos dari pemilik gudang solar subsidi. Badi ini merasa dia sudah berkordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dari kabupaten sampai provinsi merasa gagah dan kebal hukum dengan bicara semua sudah terkondisi. Ucap salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya. Sebut saja Cakculai 45 Tahun. Paparnya
Dalam hal seperti ini kami teringat pesan Presiden RI terbaru kita Prabowo Subianto. Dengan program 100 hari kerjanya tidak ada satu orang pun di Indonesia ini kebal akan hukum jika salah dalam mengelola atau merampas hak rakyat miskin yang sudah di subsidikan oleh pemerintah harus di tindak lanjutkan hukum harus di tegak kan. Ucap Presiden RI.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite atau solar menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pertanyaan kami awak media hal seperti ini terjadi sekian lama di SPBU CODO 10. H’2 Apa tindak dari Polsek Polres Dan Polda Lampung.
Seperti salah satu (1) warga Sidoharjo ini yang tidak mau di sebut nama nya. Sebut saja Mpelless Well. Sering mengeluh saat akan mengisi BBM jenis solar yang selalu langka di saat siang hari. Kalau pun ada harus malam hari itu pun anterin panjang di karenakan mobil mini bus kijang Kristal yang mengisi bahan bakar sampai lama. Saat kami mencoba turun dari mobil ternya ada puluhan jerijen di dalam mobil kijang kapsul mini bus warna putih Nopol BE 1154 QR itu melakukan pengecoran di positifkan tiap malam selalu ada mobil tersebut. Ucap Mpells Wel.
Harapan kami untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina. SPBU CODO 10 ini sudah berkali kali melakukan ke salahan dan berikan sangsi tegas untuk di jadikan contoh bagi SPBU yang lainnya yang tidak mengikuti aturan setandar dari pihak migas.
Lakukan tindak tindak tegas dengan memberikan sangsih adminitrasi dan bila perlu ada uu yang bisa memberikan sangsi pidana dan pantas di pidanakan. Dugaan kami ini bukan lagi ada jedah waktunya mereka merampas hak masyarakat miskin yang di subsidikan pemerintah pusat. Ini terjadi tiap malam dan tidak ada hentinya melakukan pengecoran.
Pihak pengawas dari SPBU CODO 10 ini kuat dugaan ikut serta dalam bermain curang dengan merampas subsidi milik masyarakat untuk di jual kembali dengan ke untungan yang lebih besar lagi demi keperluan pribadi dan memperkaya diri sendiri Tampa memperduli hak rakyat miskin yang sudah di salurkan pemerintah pusat.
(Tim).
#BERSAMBUNG#