Di duga Seorang Rentenir Rampas Kendaraan Milik Orang lain.

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,–.

Kumparan88news.com.–

Diduga oknum rentenir mengambil paksa (merampas) kendaraan Milik orang lain. Padahal cara itu sudah melanggar hukum sesuai pasal 362 KUHP disebutkan ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Perampasan sepeda motor ini terjadi di Johor Kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari. Korban Kendaraan milik M. Jadid (53) Warga Rengas Condong kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari Jambi, yang diambil paksa oleh oknum rentenir berinisial RS.

Menurut informasi adik Korban, Motor yang mereka Rampas, Berjenis Honda REVO dengan nomor polisi BH 4990 VT, yang di Rampas Saat korban yang lagi berjualan sayur keliling di Johor kecamatan Bajubang.

“RS mengambil motor saya bersama anak dan menantunya, membawa saya untuk ikut di bonceng di belakang, Tiba-tiba di jalan desa kilangan saya di turunkan di jalan, Dia membawa motor dan barang dagangan saya kabur kearah Bajubang, ujarnya.

Dengan kejadian tersebut Korban telah membuat laporan Pengaduan Ke Mapolres Batang hari No: STBPP/340/VIII/2024/Reskrim, Pada 25 Agustus 2024 lalu, hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Iya berharap kepada pihak kepolisian Polres Batanghari agar pengaduan yang sudah iya buat agar di proses secara hukum, dan menjadi terang benderang, harapnya. (Rls.)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Syukuran Dan Konsolidasi Pengurus Kelurahan Galur, Johar Baru Partai Golkar.

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru