Ada Beberapa Kepsek SMAN Dan SMKN Kab. Pesisir Barat Diduga ada Kecurangan Didalam pengelolaan Dana BOS.

Pesisir Barat.–
Kumoaran88news.com.-
Empat LSM dan beberapa media Nasional yang bergabung dalam Aliansi Peduli Lampung pada hari Selasa 10 Juni 2025 akan melaporkan khususnya Kepsek Rodi Satria SMA Negeri 1 Pesisir Selatan dan SMA Negeri lainnya dan SMKN Kab. Pesisir Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandar Lampung.
Pelaporan itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 s/d 2024 yang berkasnya akan diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Bandar Lampung, Sabtu (7/5/2025).
Ketua LSM Aliansi Peduli Lampung, Maryanta dan Sekretariat, Hidayat. S.H. selaku Koordinator Investigasi dilapangan mengatakan menemukan dugaan korupsi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Pesisir Selatan, SMAN 1 Rawas, SMKN 1 Ngambur, SMKN 1 Bengkunat dan SMKN 1 Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Nama-nama kepala sekolah Kab. Pesisir Barat.
SMA NEGERI Kab Pesisir Barat.
1. Putrawan Jaya Ningrat, S.Pd, M.Si.
2. Rodi Satria,S.Pd M. Pd.
3. Nursoraya. SMAN 1 Lemong
SMK Negeri Kab. Pesisir Barat.
1. M Latip
2. Muhammad Yusuf Muis, S.Pd., M.M.
“Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah kami lengkapi; kita serahkan laporan ini ke Kejati yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi,” kata Hidayat. S.H.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama satu bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
Hasilnya, lanjut Hidayat. S.H., dari data dan investigasi itu, penggunaan atau pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 di SMA Negeri dan SMK Negeri Kab. Pesisir Barat diduga kuat diselewengkan.
“Dana BOS yang diterima SMAN dan SMKN Kab. Pesisir Barat tahun anggaran 2024 sebesar ratusan juta hingga Miliaran.
Dimana proses pencairan dilakukan secara bertahap, nah dalam setiap laporan tahapan itu, ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan hingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Hidayat. S.H. menilai, ada dana yang diduga diselewengkan untuk memperkaya diri dengan modus berupa dugaan mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen tersebut.
“Ada lima komponen penggunaan dana BOS yang kami soroti. Pada tahap 1 dan 2, yakni diantaranya komponen dana pemeliharaan sarana dan prasarana. Kemudian, dana pelaksanaan kegiatan evaluasi (asesmen) pembelajaran dan bermain,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Hidayat. S.H., dana pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan dana pembayaran honor cukup fantastis
“Dalam surat laporan itu telah kami tuangkan rincian dan analisa serta estimasi besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya lagi.
Lain tempat, Maryanta ketua Aliansi Peduli Lampung menilai, dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka tidak boleh ditutup-tutupi.
“Ini uang negara yang dikucurkan untuk membantu program di sekolah, jadi peruntukannya tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri atau pihak manapun, kepala sekolah dan bendahara harus bertanggung jawab baik secara administratif dan hukum dalam penggunaan dana BOS ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, kepala sekolah harus menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sikap yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi atau klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
Penegak hukum, kata Maryanta diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Bos di SMAN dan SMKN Kab. Pesisir Barat.
“Dari penjelasan tadi, saya pastikan dalam waktu dekat oknum kepala sekolah akan dipanggil. Kami berharap pihak Kejati segera memproses laporan temuan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, agar kerugian uang negara tersebut terselamatkan,” tuturnya.
(Tim/Bersambung)