Buku Kegiatan Ramadhan di SD Kecamatan Air Naningan Mencuat, Diduga K3S Agus Subagio Kembali Berbisnis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AIR NANINGAN –
Kumparan88news.com.-

Isu bisnis buku kegiatan Ramadhan bagi murid sekolah dasar (SD) kembali mencuat di Kecamatan Air Naningan. Kali ini, dugaan tersebut menjerat K3S Kecamatan Air Naningan, Agus Subagio, yang diduga kembali melakukan bisnis buku tersebut.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada salah satu kepala sekolah di Kecamatan Air Naningan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihaknya mengakui telah membeli buku kegiatan Ramadhan dari K3S Kecamatan Air Naningan dengan harga sembilan ribu rupiah per buku.

Kepala sekolah tersebut juga membenarkan bahwa setelah membeli buku dari K3S, ia kemudian menjualnya kembali kepada murid-muridnya di sekolah, mulai dari kelas 3 hingga kelas 6, dengan harga sepuluh ribu rupiah per buku. Perlu diketahui, Agus Subagio selaku K3S Kecamatan Air Naningan juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 3 Datar Lebuay.

Perlu diketahui, penjualan buku atau barang dagangan oleh guru atau kepala sekolah kepada murid di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Hadiah dari Orang Tua/Wali Murid dan Larangan Berbisnis di Lingkungan Sekolah, secara tegas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan berbisnis di lingkungan sekolah, termasuk menjual buku atau barang lainnya kepada peserta didik.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, serta tidak melakukan praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua/wali murid. Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, tim media akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus sebagai pihak berwenang yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Tanggamus, guna memastikan kebenaran dari informasi yang beredar dan mendapatkan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Selain itu, tim media juga akan meminta kepada pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, supaya Agus Subagio selaku K3S Kecamatan Air Naningan yang sekaligus menjabat Kepala Sekolah di SDN 3 Datar Lebuay tersebut dievaluasi kinerjanya dan ketaatannya terhadap aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Agus Subagio terkait dugaan bisnis buku kegiatan Ramadhan yang melibatkan dirinya tersebut. Masih perlu ditunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui kebenaran dari dugaan yang beredar ini dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

(DA)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Buku Kegiatan Ramadhan di SD Kecamatan Air Naningan Mencuat, Diduga K3S Agus Subagio Kembali Berbisnis

Berita Terbaru