BPK dan Kepala Kampung Diduga Main Mata, Jabatan Kaur Pembangunan di Kibang Pacing Hanya Formalitas

Tulang Bawang,–
Kumparan88news.com.–
Polemik proyek drainase tanpa papan informasi di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terus bergulir dan mengungkap dugaan praktik manipulatif dalam tubuh pemerintahan desa setempat.
(7 Juni 2025)
Hasil penelusuran lanjutan tim Beritapiral.com mengindikasikan bahwa jabatan Kaur Pembangunan di kampung tersebut hanya diisi secara formalitas belaka. Fungsi dan peran yang seharusnya dijalankan oleh pejabat ini diduga sepenuhnya diambil alih oleh oknum Kepala Kampung bersama sekelompok orang dekatnya.
Praktik tersebut diduga kuat bertujuan untuk mengamankan kepentingan politik dan menjaga kendali penuh atas aliran Dana Desa, terutama proyek-proyek fisik yang nilainya cukup besar.
Ironisnya, meskipun pemberitaan awal telah viral di berbagai platform media sosial, tidak ada reaksi tegas dari unsur pengawasan desa. Tim media Beritapiral.com bahkan telah bersurat secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada lembaga Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), yang seharusnya menjadi pengawas pelaksanaan pembangunan desa. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPK.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa antara oknum Kepala Kampung dan jajaran BPK telah menjalin kerja sama terselubung, atau bahkan bermain mata dalam bagi-bagi “kue” Dana Desa.
Dana yang notabene berasal dari uang negara dan hak rakyat, diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“BPK itu seharusnya jadi pengawas anggaran dan pelaksana pembangunan, tapi nyatanya diam saja. Sangat mungkin mereka ikut menikmati hasil korupsi berjamaah,” ujar salah satu narasumber warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebagai informasi, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Peran dan Fungsi BPK, lembaga ini bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, termasuk mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana Desa.
Adapun tugas BPK dalam juknis tersebut di antaranya:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa.
Mengawal prinsip transparansi dan partisipatif dalam setiap tahapan pembangunan.
Menyampaikan laporan pengawasan dan hasil musyawarah kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Menyampaikan rekomendasi kepada kepala kampung bila ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, jika lembaga BPK sendiri tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka kontrol sosial di desa menjadi lumpuh, membuka peluang penyelewengan dana secara sistematis.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Beritapiral.com masih menunggu itikad baik dan klarifikasi resmi dari pihak Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun Kaur Pembangunan yang seharusnya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
(Tim/red | bersambung)