RATUSAN JUTA….!!!! Oknum Kepsek PKBM Purwigati Diduga Korupsi Dan Rugikan Negara

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung.–
Kumparan88news.com.–

Segera akan dilaporkannya PKBM Nusa Indah di Jalan P. Singkep Gg. Nusa Indah Kec. Sukarame Bandar Lampung
ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan siswa fiktif dan dugaan pungli terhadap siswa. Senin (12/5/2025).

Sebagai bentuk sikap kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan kesetaraan/non formal agar dapat di selenggarakan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang – undang dasar 1945.

(PKBM) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga pendidikan nonformal yang didirikan untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat.

Terutama bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal, kegiatan belajar-mengajar yang fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi fokus PKBM.

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat melalui berbagai kegiatan pembelajaran, termasuk program kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Berbagai kursus di selenggarakan dalam PKBM, dan terbuka untuk semua orang, terlepas dari usia, latar belakang pendidikan, atau pekerjaan, dengan berbagai program di selenggarakan PKBM, seperti program keaksaraan, pengembangan anak usia dini, kursus keterampilan, dan program magang.

Adapun yang membedakan PKBM dengan sekolah formal yakni, PKBM lebih fleksibel dalam hal waktu dan materi pembelajaran, serta lebih fokus pada kebutuhan dan potensi lokal.

Penyelenggaraan PKBM di tunjangan oleh bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Beda hal dengan kepala sekolah Purwigati. S.Pd mendirikan PKBM hanya untuk ajang memperkaya diri saja.

Dugaan Temuan Dilapangan :
1. Rumah pribadi dijadikan tempat mengajar (Kelas dan kantor)
A. Tidak sesuai izin pendidian satuan Non Formal
B. Tidak sesuai Izin Operasional PKBM

2. Dana BOP 2022 Rp. 232.600.000
A. Paket A (19 Siswa) Rp. 1.300.000
B. Paket B (39 Siswa) Rp. 1.500.000
C. Paket C (46 Siswa) Rp. 1.800.000

Baca Juga:  KETUA LBH SUARA PANRITA KEADILAN DPD PROVINSI LAMPUNG, ADV. FERRY SAPUTRA YS, S.H., C.MK RESMI BUKA LAYANAN RETAINER JASA HUKUM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, KEPALA KAMPUNG, PJTKI, DAN PELAKU UMKM

3. Dana BOP 2023 Rp. 329.700.000
A. Paket A (9 siwa) Rp. 1.300.000
B. Paket B (80 Siswa) Rp. 1.500.000
C. Paket C ( 199 Siswa) Rp. 1.800.000

4. Dana BOP 2024 Rp. 400.400.000
A. Paket A. ( 26 Siswa) Rp. 1.300.000
B. Paket B (104 Siswa) Rp. 1.500.000
C. Paket C ( 117 Siswa)Rp. 1.800.000

5. Jumlah siswa peserta didik tidak sesuai dalam data Dapodik

6. Tidak ditemukan adanya pelaksanaan pembelajaran secara rutin yang dijadwalkan oleh pihak PKBM

7. Adanya Tidak seusai sarana prasarana yang diklaim pihak PKBM Nusa Indah 13 ruang belajar.

Penyaluran dana hibah BOP untuk PKBM juga melibatkan pengisian Dapodik oleh lembaga PKBM, kemudian diturunkan SIMDAK BOP dari Kemendikbud, dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

Dana BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan operasional PKBM, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, evaluasi, dan administrasi.

Untuk menjadi penerima Dana BOP Kesetaraan, PKBM harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik, telah melakukan pemutakhiran Dapodik, memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, memiliki rekening satuan pendidikan, memiliki minimal 10 peserta didik, dan bukan satuan pendidikan kerja sama.

Dasar hukum Pendidikan Kesetaraan. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Jabat kepala sekolah harus amanah, ketentuan, peraturan yang jelas dan dijalankan. Bukan untuk dilanggar.

Tim media dan LSM pada hari Rabu dijadwalkan oleh kejaksaan Tinggi Bandar Lampung untuk menyerahkan berkas pelaporan.

Baca Juga:  Lapor Pak Gubernur...!!! SMAN 11 Bandar Lampung Diduga Jual Beli Kursi Jutaan Rupiah

Atas dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala sekolah PKBM Nusa Indah Purwigati. S.Pd.

Kepada Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung usut sampai ke akar-akarnya, pidanakan Oknum kepsek Purwigati. S.Pd telah merugikan negara ratusan juta rupiah.(Tim/Bersambung)

JUDUL EDISI LANJUT :
DIDUGA JUAL BELI PAKET IJAZAH.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KETUA LBH SUARA PANRITA KEADILAN DPD PROVINSI LAMPUNG, ADV. FERRY SAPUTRA YS, S.H., C.MK RESMI BUKA LAYANAN RETAINER JASA HUKUM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, KEPALA KAMPUNG, PJTKI, DAN PELAKU UMKM
Lapor Pak Gubernur…!!! SMAN 11 Bandar Lampung Diduga Jual Beli Kursi Jutaan Rupiah
PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:41 WIB

KETUA LBH SUARA PANRITA KEADILAN DPD PROVINSI LAMPUNG, ADV. FERRY SAPUTRA YS, S.H., C.MK RESMI BUKA LAYANAN RETAINER JASA HUKUM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, KEPALA KAMPUNG, PJTKI, DAN PELAKU UMKM

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:08 WIB

Lapor Pak Gubernur…!!! SMAN 11 Bandar Lampung Diduga Jual Beli Kursi Jutaan Rupiah

Senin, 12 Mei 2025 - 15:19 WIB

RATUSAN JUTA….!!!! Oknum Kepsek PKBM Purwigati Diduga Korupsi Dan Rugikan Negara

Sabtu, 16 November 2024 - 19:38 WIB

PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung

Berita Terbaru