Pringsewu

MAKI – Laporkan Oknum Kepala Desa Pardasuka Di Inspektorat Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa.

Pringsewu.–

Kumparan88news.com.–

Masyarakat Anti korupsi (MAKI), layangkan surat Laporan Pengaduan ( LAPDU ) di kantor inspektorat terkait Indikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon/Desa Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, ( Senin/8/07/2024 )

Laporan tersebut terkait dari beberapa Perealisasian Pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Desa atau Pekon (DD) tahun 2021 – 2022 – 2023 yang diduga banyak kejanggalan

Adapun Laporan Pengaduan ( LAPDU ) tersebut ditujukan kepada Kepala inspektorat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Cq. Irbansus Bidang Tindak Penindak Khusus ( irbansus )dan Irban Bidang Investigasi
dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :

1. Pembelanjaan dan perealisasian Pengadaan Lampu Tenaga Surya yang di anggarkan pada tahun 2021 Senilai Rp.91.000.000

(2) .2022.Rp.14.000.000
2023 Rp.32.500.000
Dengan jumlah total pembelanjaan lampu tenaga Surya Yang Besarnya Dugaan fiktif dan tidak dibelanjakan di tiga tahun terakhir adalah berjumlah Rp.137.500.000

(3) Pembangunan taman bukit salak dan alun alun taman Bukit salak yang di anggarkan pada tahun 2021. Rp.89.416.500.
2022. Rp.98.791.000, dugaan Mark”up

Pembangunan taman bukit salak ini di tahun pertama di realisasikan Berupa bangunan Pos satpam dan tulisan Taman bukit salak saja Sedangkan bangunan yang lain adalah Pemilik tanah yang Membangun nya bernama Husin.warga Pekon pardasuka.sedangkan di tahun yang 2022 alun alun bukit salak Disinyalir fiktif,

4. Pada tahun 2023.Rp. 25.000.000 pembuatan plang Rumah Adat.yang Di belanjakan hanya 4 plang dengan satuan harga Rp 1 juta rupiah untuk harga satuan nya, Mark”up

5. Seragam grup kesenian qasidah Rp.45.750.000 Di belanjakan 15 Biji.
thn 2023 mark up. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest lapangan bola Rp.52.819500 Mark’up

(6) Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest Dusun kubu banir Rp.50.98 0600 . Mark’up

(7) Pembangunan jembatan desa Dusun kubu banir Rp.42.229.000
Dibangun oleh H Siblik tapi di anggarkan oleh pemerintah Pekon pardasuka

(8) Peningkatan balai Desa Pekon pardasuka Rp.78.407.350.thn 2023 dugaan fiktif

(9) Kepala Pekon Pardasuka Potong gajih apparat pekon Sebesar Rp. 250.000,00,- ( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah ) satu aparatnya dari 12 (Dua Belas) Dusun disetiap bulannya.

(10). Kepala Pekon Pardasuka serobot tanah warga tanpa izin dari pemilih tanah yang sah dan tanah tersebut dijadikan jalan baru, akses jalan menuju kebun milik kepala pekon kebun milik pribadi yang baru di beli di dusun kububanir RP.95.000 000 .

(11). BHP yang diketuai NUR SALIM dan Anggotanya tidak Pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diberi data dokumen APBDes Anggaran Pembelanjaan Desa / Pekon Pardasuka

(12). Thn 2022 melanjutkan pembangunan alun alun taman bukit salak Rp.17,028.500 fiktif

(13). Thn 2023.bantuan ternak kambing Rp 22.500.000. dugaan fiktif

2023.bantuan bibit alpukat Rp 20.000.000 belum jelas.

Memperhatikan berdasarkan Uraian pada poin-poin kegiatan di atas,menurut Mahmuddin selaku koordinator bersama Rudi Sapari As dan warga masyarakat Desa Pardasuka menjelaskan, “Hal ini kami meyakini apabila pihak Apip melakukan proses audit dan pemeriksaan terkait kegiatan-kegiatan tersebut maka pastinya akan ditemukan dugaan dugaan perbuatan melawan hukum,Hal itu disampaikan yang kami maksud ya itu berupa realisasi anggaran kegiatan dana desa yang bersifat diduga manipulatif dan rekayasa,sehingga kami menilai dan menduga terdapat perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan realisasi anggaran dana desa Pekon Pardasuka yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Jelas Mahmuddin

“Dari beberapa Item Perealisasian di tahun 2023 tersebut banyak dugaan perbuatan fiktif dan Mark.Up yang dilakukan oleh Pemerintahan Pekon Pardasuka, karena
berdasarkan data pencegahan korupsi dan analisa hasil investigasi turun ke lapangan, data dan fakta sekaligus informasi dari masyarakat setempat.imbuh Mahmuddin

“Kami sudah mengantarkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat,ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu pada Senin 8 Juli 2024
Yang diterima oleh salah satu pegawainya bernama Dians. Papar Mahmuddin

Mahmuddin menambahkan, “Bahwa langkah yang diambil oleh rekan – rekan Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dengan melayangkan Laporan Pengaduan ke inspektorat itu sudah tepat dan dasar landasannya jelas, kami telah mengantongi beberapa fakta temuan di lapangan yang tentunya dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik agar dapat mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan nantinya”, Ungkap Mahmuddin

Sambung Kata ” Dugaan Indikasi Korupsi tersebut di dasari dengan adanya temuan fakta secara kasat mata dilapangan dengan membandingkan terhadap analisa data mengacu pada data pembelanjaan yang ada Perealisasian tidak selaras dengan kenyataan yang ada
” Kami menilai dugaan penyimpangan penggunaan
Dana Pekon Pardasuka ini mas
bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Inspektorat Kabupaten Pringsewu, dan
jika bicara Besic Ilmu dan Quality Control seharusnya pihak inspektorat Kabupaten Pringsewu lebih teliti dan Jeli didalam melakukan pemeriksaan bukankah dasar mereka melakukan pemeriksaan berdasarkan (LPJ) Dan APBDes anggaran pembelanjaan desa,dan surat pertanggungjawaban dari Pekon yang mereka periksa sudah pasti di dalam melakukan pemeriksaan pihak Pekon sudah tentu ada laporan dokumentasi sebelum dan sesudah adanya baik itu pembangunan ataupun pembelanjaan barang sudah barang tentu ada bukti-buktinya, namun faktanya setelah kami kroscek banyak hal kejanggalan kejanggalan yang ada.tegas Mahmuddin

” Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum pegawai inspektorat,diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang”, Tegas Mahmuddin

“Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum ( Rule Of Law ), Publik meminta kepada Kepala inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan serangkai upaya berupa pemeriksaan, dan menurunkan irbansus dan irban bidang investigasi memeriksa pihak – pihak yang terkait dan terlibat pada pelaksanaan perealisasian penggunaan dana Pekon Pardasuka supaya menjadi terang benderang dan memberikan dampak positif untuk menghindari hal serupa terjadi dikemudian hari, dan selain itu kami juga meminta kepala inspektorat Kabupaten Pringsewu agar dapat memberi sangsi tegas adanya oknum pegawainya yang kami menduga suka main mata dan terindikasi kami menduga adanya kong kalingkong dengan oknum Kepala Pekon. Papar Mahmuddin.

Sumarman selaku masyarakat Pekon Padasuka yang juga ikut serta melaporkan Jevi Hardi Sofyan selaku Kepala Pekon,menyampaikan.,

“Kami berharap laporan kami segera untuk di lakukan audit, agar semua ini menjadi terang benderang,dan bila memang inspektorat Kabupaten Pringsewu tidak segera memproses laporan pengaduan kami tersebut.maka kami akan melakukan demo di kantor inspektorat dalam waktu dekat ini. Tegas Marmam

Awak media masih melakukan upaya Konfirmasi kepada Jevi selaku Kepala Pekon Pardasuka atas pelaporan masyarakatnya Ke Pihak APIP, namun di hubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif, hingga berita ini di terbitkan belum dapat keterangan penjelasan dari Jevi untuk memberikan tanggapan.

 

Pewarta:
Syahruddin (Din Moro.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button