*SUKISARI, S.H. LULUS UJIAN SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM PENYELENGGARA DPP KAMIN DAN PUSAT MEDIASI INDONESIA UGM PADA HARI KAMIS TANGGAL 6 JUNI 2024*

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.–

Kumparan88news.com.–

Sukisari, S.H. menyadari pentingnya Mediator Bersertifikat lulusan lembaga terakreditasi MAHKAMAH AGUNG, salah satunya Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada, maka SUKISARI, S.H. mengikuti Pendidikan & Pelatihan serta Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim, sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama.
Jumat (7/6/2024).

Mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

DPP KAMIN bersama Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Angkatan ke-3 Mediator Bersertifikat dan dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim.

Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim yang dilaksanakan oleh DPP KAMIN dan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada yang dilaksanakan hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, dua belas peserta yang berhasil lulus yang diumumkan Ketua Umum KAMIN KETUM Joni Wijaya Sinaga, SH., CLA., CTAP., C T L., CLI., C.Me. salah satu peserta yang lulus adalah SUKISARI, S.H.

Dengan adanya Sertifikat Mediator Bagi Mediator Non Hakim, SUKISARI, S.H. bisa berpraktik sebagai mediator di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta berhak menjadi Mediator atas suatu sengketa di luar pengadilan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan mediasi sebagai bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama, mediasi di dalam tahap peradilan di pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Tanpa melewati tahap mediasi bisa berakibat putusan yang dibuat batal demi hukum.

Baca Juga:  Nanang Ermanto Serahkan Bantuan 7 Unit Bedah Rumah di Kalianda

Proses mediasi wajib dalam sengketa perdata di peradilan umum dan peradilan agama ini melibatkan mediator dari kalangan hakim dan nonhakim, lulusan lembaga terakreditasi MA, salah satunya Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada.

SUKISARI, S.H. memilih DPP KAMIN yang bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada,
sebagai satu satu
lembaga terakreditasi MA, yang menyelenggara kan Pendidikan & Pelatihan serta melaksanakan Ujian Sertifikasi Mediator Non Hakim.

Selanjutnya SUKISARI, S.H. berhak mencantumkan gelar non Akademik Mediator atau C.M. (Certified Mediator).

Sumber : SS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:35 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Berita Terbaru

Rote Ndao

*Pemerrintah Rote Ndao, Pasif Menilik Rakyat*

Senin, 16 Mar 2026 - 11:20 WIB