AWAS…..!! GURU SEKOLAH DAPAT DIPIDANA DUA TAHUN JIKA BERKAMPANYE DI SEKOLAH.

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.-

Kumparan88news.com.- berdasarkan peraturan perundangan undangan pemerintah pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh terlibat politik apalagi berkampanye disekolah, berbeda dengan oknum guru di SMA negeri 1 Talang Padang diduga dengan bebasnya mendatangi beberapa kelas untuk mengarahkan siswa dan siswinya tgl 14 febuari 2024 ini agar memilih calon DPRD Provinsi Lampung, dari partai PKS, dikarenakan calon tersebut alumni SMA Negeri 1 Talang Padang dan untuk pasangan calon presiden 01 milih Anis dan imin pada hari Selasa 06 februari 2024 di ruang kelas .

Oknum guru SMA Negeri 1 Talang Padang inisial (I) diduga telah melanggar aturan pemerintah.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melarang tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai lokasi kegiatan kampanye.

Guru dan tenaga kependidikan harus mengetahui dan menghindari kegiatan kampanye politik Pemilu di sekolah (tempat pendidikan) sebagai tempat yang dilarang.

Jika larangan Pemilu itu dilanggar oleh guru dan tenaga kependidikan, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah.

Ketentuan ancaman sanksi ini berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi itu, hanya dari aspek pidana pemilu. Aspek lain akibat melakukan kampanye di sekolah, terkait dengan pelanggaran netralitas selaku aparatur sipil negara.

Sanksi netralitas, jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk dikenai sanksi.

Dalam hal ini, Komisi ASN dapat memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral, dan sanksi administratif.

Berita bersambung.

(Team).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  *Evaluasi Program Kerja, PPWI Kabupaten Bogor Gelar Refleksi Akhir Tahun*

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru